Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub dan Menkominfo Atur Hubungan Kerja Driver-Perusahaan Aplikasi

Kompas.com - 03/02/2018, 21:22 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan dirinya sedang menyiapkan regulasi yang khusus membahas tentang hubungan kerja antara driver atau pengemudi dengan perusahaan penyedia jasa transportasi online atau yang berbasis aplikasi.

Selama ini, hubungan kerja driver dengan perusahaan hanya diatur melalui ketentuan internal pihak perusahaan itu sendiri.

"Kami ingin ada satu payung hukum yang diberikan Menkominfo diikuti suatu kejelasan hubungan kerja driver dengan aplikator," kata Budi di kantor AirNav Indonesia di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (3/2/2018).

Dia menjelaskan, diskusi mengenai aturan ini masih berlangsung dan akan dibahas secara komprehensif sehingga ada kepastian dan jaminan bagi driver yang bekerja di sebuah perusahaan penyedia jasa transportasi online.

Selama ini, tidak sedikit driver yang mengaku diperlakukan tidak adil oleh pihak perusahaan melalui kebijakan tertentu. Salah satunya sistem pemeringkatan kinerja berdasarkan rangking.

Para driver yang mengeluhkan hal tersebut menyayangkan sebagian besar perusahaan langsung menjatuhkan sanksi berdasarkan ranking dari konsumen, tanpa mengklarifikasi ke driver terlebih dahulu.

Selain tentang kepastian hubungan driver dengan perusahaan, Budi juga membicarakan mekanisme untuk memantau kinerja driver dengan Menkominfo Rudiantara.

"Pak Rudiantara akan buat suatu payung hukum dan akan buat dashboard untuk kota-kota bisa memonitor setiap driver yang ada di kota tersebut," tutur Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com