Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menhub dan Menkominfo Atur Hubungan Kerja Driver-Perusahaan Aplikasi

Kompas.com - 03/02/2018, 21:22 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan dirinya sedang menyiapkan regulasi yang khusus membahas tentang hubungan kerja antara driver atau pengemudi dengan perusahaan penyedia jasa transportasi online atau yang berbasis aplikasi.

Selama ini, hubungan kerja driver dengan perusahaan hanya diatur melalui ketentuan internal pihak perusahaan itu sendiri.

"Kami ingin ada satu payung hukum yang diberikan Menkominfo diikuti suatu kejelasan hubungan kerja driver dengan aplikator," kata Budi di kantor AirNav Indonesia di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (3/2/2018).

Dia menjelaskan, diskusi mengenai aturan ini masih berlangsung dan akan dibahas secara komprehensif sehingga ada kepastian dan jaminan bagi driver yang bekerja di sebuah perusahaan penyedia jasa transportasi online.

Selama ini, tidak sedikit driver yang mengaku diperlakukan tidak adil oleh pihak perusahaan melalui kebijakan tertentu. Salah satunya sistem pemeringkatan kinerja berdasarkan rangking.

Para driver yang mengeluhkan hal tersebut menyayangkan sebagian besar perusahaan langsung menjatuhkan sanksi berdasarkan ranking dari konsumen, tanpa mengklarifikasi ke driver terlebih dahulu.

Selain tentang kepastian hubungan driver dengan perusahaan, Budi juga membicarakan mekanisme untuk memantau kinerja driver dengan Menkominfo Rudiantara.

"Pak Rudiantara akan buat suatu payung hukum dan akan buat dashboard untuk kota-kota bisa memonitor setiap driver yang ada di kota tersebut," tutur Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pos Indonesia Ubah Aset Gedung Jadi Creative Hub E-sport

Pos Indonesia Ubah Aset Gedung Jadi Creative Hub E-sport

Whats New
IHSG Lanjutkan Kenaikan Tembus Level 7300, Rupiah Tersendat

IHSG Lanjutkan Kenaikan Tembus Level 7300, Rupiah Tersendat

Whats New
Pengusaha Korea Jajaki Kerja Sama Kota Cerdas di Indonesia

Pengusaha Korea Jajaki Kerja Sama Kota Cerdas di Indonesia

Whats New
Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Whats New
Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Whats New
Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Whats New
Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Whats New
Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

Whats New
Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Whats New
Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Whats New
Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Whats New
Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Whats New
Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com