DENPASAR, KOMPAS.com - BPJS Ketenagakerjaan mengkaji kemungkinan untuk mengubah besaran iuran jaminan pensiun, agar peserta mendapatkan hasil yang lebih maksimal.
Sebagaimana diketahui, saat ini besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk jaminan pensiun sebesar 3 persen dari upah bulanan. Iuran tersebut ditanggung oleh pemberi kerja 2 persen dan peserta sendiri 1 persen.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menuturkan besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan memungkinkan untuk ditinjau setiap tiga tahun sekali.
"Jumlah dana pensiun kelolaan BPJS Ketenagakerjaan memang masih di bawah lembaga lain di luar negeri. Ini karena persentasenya yang kecil. Karena itu, terbuka kemungkinan untuk mengkaji kembali besaran iuran jaminan pensiun peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya, Selasa (6/2/2018).
Agus membandingkan besaran tersebut dengan negara tetangga. Di Vietnam, besaran iuran jaminan pensiun mencapai 20 persen dari upah bulanan. Sementara di Timor Leste, besarannya mencapai 10 persen.
Karena itu, dana pensiun yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan masih kalah besar jika dibandingkan dengan lembaga serupa di negara lain.
Sementara itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mencontohkan dana pensiun guru di Negara Bagian Ontario Kanada memiliki dana kelolaan yang lebih besar dari BPJS Ketenagakerjaan.
Dana tersebut diputar di berbagai instrumen investasi, termasuk obligasi yang diterbitkan Pemerintah Indonesia.
"Namanya Ontario Teacher's Pension Plan, yang pesertanya hanya profesi guru dari satu negara bagian. Lembaga ini memiliki dana yang lebih besar dari BPJS Ketenagakerjaan. Jadi bisa dibayangkan lembaga yang lebih besar dari itu," jelas Bambang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.