Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pajak "E-Commerce" akan Disesuaikan Berdasarkan Proses Bisnisnya

Kompas.com - 20/02/2018, 19:20 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan masih menyusun formula regulasi pajak e-commerce sebelum nantinya benar-benar diterapkan bagi pelaku usaha.

Pembahasannya pun terus berlangsung, dengan salah satu fokusnya tentang mekanisme pengenaan pajak yang disesuaikan dengan proses bisnis dari jenis-jenis e-commerce yang berbeda satu dengan lainnya.

"Proses bisnis yang beda membuat treatment-nya jadi beda," kata Kepala BKF Suahasil Nazara saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (20/2/2018).

Suahasil menjelaskan, ada banyak macam jenis kegiatan e-commerce yang punya keunikannya masing-masing. Dia mencontohkan, e-commerce dalam bentuk marketplace berbeda dengan classified ads, terutama dalam cara bertransaksi.

Beda lagi dengan jenis e-commerce seperti pelaku online shop yang berjualan melalui media sosial.

Meski proses bisnis dan transaksi di antara jenis-jenis e-commerce itu berbeda, Suahasil memastikan semua kegiatan jual beli seperti itu tetap akan dikenakan pajak dan diperlakukan setara dengan toko konvensional pada umumnya.

"Tidak ada jenis pajak yang baru, semuanya menjalankan jenis pajak yang sudah ada tapi harus diatur ketentuan, tata cara, mekanisme karena jenis transaksi e-commerce berbeda proses bisnisnya dengan transaksi konvensional," tutur Suahasil.

Bahasan pajak e-commerce belum dipastikan kapan akan rampung. Menurut Suahasil, BKF bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) masih mendiskusikan secara detil poin-poin yang disusun sebagai ketentuan pajak e-commerce.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com