Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Pengesahan STNK Dibatalkan MA, Sri Mulyani dan Kepolisian Akan Bahas Revisi Target BLU

Kompas.com - 23/02/2018, 15:33 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan membahas putusan Mahkamah Agung (MA) tentang pembatalan biaya administrasi pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) bersama pihak kepolisian.

Selama ini, biaya tersebut termasuk satu dari sejumlah komponen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Nanti kami lihat bersama dengan kepolisian. Mereka kan memiliki target dari target BLU (Badan Layanan Umum) kepolisian," kata Sri Mulyani saat ditemui di kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (23/2/2018).

Ketika ditanya lebih lanjut apakah ada kemungkinan merevisi target pendapatan BLU dalam PNBP APBN 2018, Sri Mulyani menyebut akan dibicarakan terlebih dahulu dengan pihak kepolisian. Sebelum ada pembahasan lebih lanjut, dia belum bisa mengungkapkan secara detil.

Baca juga : MA Batalkan Biaya Administrasi, Jadi Berapa Perhitungan Pajak STNK?

"Nanti lihat saja, berapa estimasinya," tutur Sri Mulyani.

Adapun berdasarkan APBN 2018, target PNBP ditetapkan sebesar Rp 275,439 triliun. Sedangkan untuk pendapatan BLU ditetapkan sejumlah Rp 43,305 triliun.

Pembatalan oleh MA

Seperti diberitakan sebelumnya, MA membatalkan biaya administrasi pengesahan STNK yang diatur dalam lampiran Nomor E Angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang Berlaku Pada Kepolisian Negara.

Gugatan uji materi atas hal tersebut diajukan oleh warga Pamekasan, Jawa Timur, bernama Noval Ibrohim Salim.

Dalam pertimbangan putusan pembatalan aturan itu, MA menyatakan pengenaan pungutan pengesahan STNK bertentangan dengan Pasal 73 ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Baca juga : MA Batalkan Biaya Administrasi Pengesahan STNK

 

Merujuk pada pasal tersebut, pengesahan atau fotokopi oleh badan atau pejabat pemerintah seharusnya tidak boleh dikenakan biaya alias gratis.

MA juga memandang, tarif pengesahan STNK berpotensi menjadi pungutan ganda bagi masyarakat. Hal itu dikarenakan saat bayar pajak, masyarakat sudah dipungut PNBP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com