Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Hati-hati Belanja Pakai Kartu Kredit

Kompas.com - 25/02/2018, 20:30 WIB
Pramdia Arhando Julianto,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Chief Economist Samuel Sekuritas, Lana Soelistianingsih meminta pemerintah perlu menerapkan unsur kehati-hatian dalam menggunakan kartu kredit untuk belanja pemerintah.

Sebab, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengganti sistem belanja tiap satuan kerja (satker) di kementerian dan lembaga, dari yang awalnya pakai uang tunai jadi dengan kartu kredit.

"Harus hati-hati, kartu kredit kan bukan uang, itu utang. Ini untuk menyiasati cahslow yang lambat jadi pakai kartu kredit. Jadi siapa yang bayarin? Yang ngeluarin kartu kredit, bukan?" ungkap Lana saat ditemui di Hotel Mercure Padang, Sumatera Barat, Sabtu (24/2/2018).

Selain itu, pemerintah juga perlu memperhitungkan risiko penggunaan kartu kredit seperti risiko bunga kredit yang bisa menimbulkan risiko fiskal.

Baca juga : Sri Mulyani Ganti Sistem Belanja Kementerian/Lembaga, Kini Pakai Kartu Kredit

"Pemerintah seharusnya sudah hitung risikonya. Kalau kita bayar kan ada minimum payment dong, karena kita tahun bunga kartu kredit kan juga mahal. Risiko fiskal nampaknya agak terpengaruh," paparnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, penggunaan kartu kredit tersebut mulai diberlakukan sejak hari ini, Rabu (21/2/2018). Kartu kredit yang digunakan yakni milik Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).

"Seluruh kementerian/lembaga tidak lagi memiliki brankas uang, tetapi uang persediaan dalam bentuk kartu kredit," kata Sri Mulyani usai membuka Rapat Koordinasi Nasional Pelaksanaan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun 2018 di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018).

Menteri yang akrab disapa Ani ini menjelaskan, penggunaan kartu kredit ditujukan agar kegiatan belanja kementerian/lembaga untuk tahun ini bisa lebih efisien.

Baca juga : Ini Nilai Tagihan Kartu Kredit yang Wajib Dilaporkan ke Ditjen Pajak

Selain itu, pihaknya juga bisa memantau dengan lebih saksama apa saja yang dibelanjakan oleh tiap satker karena semua transaksi tercatat dengan jelas.

Adapun kartu kredit yang dimaksud diterbitkan oleh bank anggota Himbara, yakni Bank Mandiri, BNI, BTN, dan BRI.

Plafon tiap kartu kredit dipatok antara Rp 50-200 juta yang masing-masing kartunya dimiliki oleh satker di kementerian atau lembaga.

"Ini akan memudahkan pelaksanaan kegiatan tanpa mereka terburu-buru mencairkan anggaran atau mendapatkan uang persediaan dan lebih akuntabel karena tiap pengeluaran ada catatannya," tutur Ani.

Kompas TV Presiden Jokowi menyatakan, data ekonomi Indonesia memperlihatkan kondisi yang baik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com