Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bermitra dengan Peternak, Frisian Flag Dapat Jaminan Bahan Baku Susu

Kompas.com - 28/02/2018, 19:33 WIB
Achmad Fauzi,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

PASURUAN, KOMPAS.com - PT Frisian Flag Indonesia menilai, program kemitraan dengan peternak susu perah menguntungkan kedua belah pihak. 

Pasalnya, dengan kemitraan tersebut, industri pengolahan susu (IPS) dapat jaminan pasokan bahan baku susu dari peternak. Sementara, dari pihak peternak sapi perah juga mendapatkan jaminan pembelian dari industri pengolah susu.

Corporate Affairs Director Frisian Flag Indonesia Andrew F mengatakan, pihaknya mempunyai program kemitraan Farmer2Farmer (F2F). Program ini sudah digelar sejak tahun 2013 di beberapa daerah seperti Pengalengan, Lembang, Pasuruan, Blitar dan Tulungagung.

"Jadi manfaat kemitraan memastikan suplai susu segar dalam negeri ke pabrik kami, dengan kualitas yang kami inginkan," kata dia di KUTT Suka Makmur, Pasuruan, Jawa Timur, Rabu (28/2/2018). 

Baca juga: Pemerintah Sosialisasikan Aturan Baru Penyediaan dan Peredaran Susu

Andrew menyebutkan, program tersebut juga untuk meningkatkan produksi susu sapi segar lokal. Caranya lanjut dia, dengan memberikan pelatihan dan pedampingan tentang bagaimana tata cara menerapkan praktik peternakan sapi perah yang baik. 

Mulai dari, perbaikan kandang sapi hingga bagaimana cara pemberian pakan sapi.

Dalam pelatihan tersebut, Andrew mendatangkan peternak dari Belanda yang sebelumnya telah sukses menjadi peternak sapi perah.

"Jadi dalam F2F, peternak dari Belanda akan berbagi pengetahuan ke peternak lokal," tutur dia. 

Andrew mengungkapkan, saat ini pihaknya mendapatkan pasokan bahan baku susu lokal hanya 20 persen dari kebutuhan. Sementara sisanya harus impor. 

"Ini 80 persen bukan karena ingin dapet kualitas lebih dari luar, tetapi karena pasokan susu lokal sudah terserap habis untuk industri. Makanya kita hanya dapat suplai 20 persen," ucap dia. 

Sekadar informasi, aturan kemitraan industri pengolahan tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 tentang peredaran susu. 

Dalam pedoman teknis peraturan tersebut diatur bebagai pola kemitraan yang bisa dilakukan oleh industri pengolah susu dengan peternak sapi perah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com