Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wajib Pajak Tak Jujur, Ditjen Pajak Akan Hitung Sendiri Peredaran Brutonya

Kompas.com - 01/03/2018, 06:00 WIB
Aprillia Ika

Editor

Sumber

KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) berencana aktif mengejar setoran pajak dari Wajib Pajak (WP).

Jika Wajib Pajak ketahuan tidak menyelenggarakan kewajiban pencatatan, atau tidak sepenuhnya memperlihatkan pembukuan yang diperlukan dalam pemeriksaan, DJP akan menempuh jalan lain.

Pihak DJP bakal menentukan jumlah pajak dengan menghitung Peredaran Bruto. Payung hukumnya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 3/2018 tentang Cara Lain Menghitung Peredaran Bruto yang sudah berlaku sejak 13 Februari 2018 lalu.

Wajib Pajak nakal yang enggan jujur atau memperlihatkan bukti pendukung pajak, dianggap menyebabkan peredaran bruto yang sebenarnya tidak diketahui. Makanya, Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak akan menghitung dengan cara lain.

Baca juga : Lapor SPT Pajak Penghasilan Lewat Online, Ini Imbauan Jokowi

Ada 8 metoda yang digunakan Pajak untuk menghitung peredaran bruto bagi Wajib Pajak yang tidak kooperatif tersebut:

1. Menghitung transaksi tunai dan non tunai.
Penghitungannya dilakukan berdasarkan data atau informasi mengenai penerimaan tunai dan nontunai dalam satu tahun pajak tersebut.

2. Menghitung sumber dan penggunaan dana
Pajak akan melakukan penghitungan berdasarkan data dan informasi mengenai sumber dana dan penggunaan dana tersebut.

3. Menghitung satuan dan atau volume
Yang dimaksud adalah, penghitungan jumlah satuan atau volume usaha yang dihasilkan Wajib Pajak tersebut dalam periode satu tahun pajak.

4. Penghitungan biaya hidup
Ini pun akan dilakukan berdasarkan data atau informasi mengenai biaya hidup Wajib Pajak beserta tanggungannya, termasuk pengeluaran yang bisa digunakan untuk menambah kekayaan Wajib Pajak.

5. Pertambahan kekayaan bersih
Penghitungan ini berdasarkan data dan informasi kekayaan bersih pada awal dan akhir tahun dalam satu tahun pajak.

6. Berdasarkan Surat Pemberitahuan atau hasil pemeriksaan tahun pajak sebelumnya

7. Proyeksi nilai ekonomi
Jika Wajib Pajak enggan membuka bukti penghasilannya, Pajak akan memproyeksikan nilai ekonomi dari suatu kegiatan usaha pada saat tertentu di periode satu tahun pajak tersebut.

8. Penghitungan rasio
Penghitungan ini berdasarkan persentase atau rasio pembanding.

Saat ini, Ditjen Pajak tengah menggalang data dan informasi dari lembaga keuangan.

Lembaga keuangan seperti bank, sekuritas, dan perusahaan asuransi diminta mendaftarkan instasinya dalam pelaporan informasi keuangan di Ditjen Pajak.

Batas pendaftaran ini, yang tadinya ditutup akhir Februari 2018 diperpanjang menjadi akhir Maret.

Pengamat Perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji berpendapat, pelaporan data keuangan adalah modal bagus untuk Ditjen Pajak.

Namun, Ditjen Pajak harus membedakan antara memiliki informasi dengan mengolah informasi.

Menurut Bawono, yang paling penting adalah mengolah informasi untuk dicocokkan antara Surat Pemberitahuan (SPT) yang dilaporkan Wajib Pajak (WP) dengan jumlah harta yang dimiliki. (Sanny Cicilia)

Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Wajib Pajak enggan terbuka, Pajak hitung sendiri peredaran brutonya" pada Rabu (28/2/2018)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kian Susut, Surplus APBN Tinggal Rp 8,1 Triliun

Kian Susut, Surplus APBN Tinggal Rp 8,1 Triliun

Whats New
IHSG Turun 34 Poin, Rupiah Melemah di Awal Sesi

IHSG Turun 34 Poin, Rupiah Melemah di Awal Sesi

Whats New
Harga Emas Dunia Menguat Usai Rilis Data Pertumbuhan Ekonomi AS

Harga Emas Dunia Menguat Usai Rilis Data Pertumbuhan Ekonomi AS

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Whats New
Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Daftar 30 Mitra Distribusi Pembelian Sukuk Tabungan ST012 dan Linknya

Whats New
Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com