JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menerbitkan surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 207/Kpts/KR.040/3/2018 tentang menutup rockmelon asal Australia ke Indonesia.
Hal tersebut dilatar belakangi oleh temuan Kejadian Luar Biasa (KLB) bakteri dari komoditas tersebut yang membuat beberapa orang meninggal dunia.
"Pokoknya kami protect pertanian Indonesia, (rockmelon Australia) enggak boleh masuk," kata Amran saat ditemui di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, Kamis (8/3/2018).
Larangan itu telah diberlakukan per 3 Maret 2018 lalu sampai saat ini. Adapun surat Keputusan Menteri tersebut juga sudah dikoordinasikan dengan Kedutaan Besar Australia di Indonesia.
Baca juga: Waspadai Listeria, Barantan Perketat Pengawasan Melon dari Australia
Secara terpisah, Kepala Badan Karantina Pertanian Banun Harpini melalui keterangan tertulisnya menyatakan, rockmelon Australia belum pernah ada yang masuk ke Indonesia. Dengan begitu, larangan ini diadakan sebatas informasi dan masyarakat diminta tidak perlu resah karena melon di dalam negeri masih aman dikonsumsi.
"Buah melon yang beredar di pasaran saat ini murni buah lokal dari petani Indonesia dan kami menjamin buah tersebut sehat dan aman untuk dikonsumsi," tutur Banun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.