Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementan Berhentikan Pegawai yang Ditahan KPK

Kompas.com - 10/03/2018, 14:24 WIB
Achmad Fauzi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan Sub Bagian Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Direktorat Jenderal Hortikultura Eko Mardianto, pada Jumat (9/3/2018). 

Eko merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan fasilitasi sarana budidaya mendukung pengendalian Organisme Penggangu Tumbuhan (OPT) di Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2013. 

Menanggapi hal tesebut, Kementerian Pertanian (Kementan) mendukung langkah KPK menahan salah satu pegawainya. Dalam hal ini, Kementan mempunyai komitmen agar menjaga pegawai dari praktik korupsi. 

"Kami dukung langkah KPK dalam rangka menciptakan pemerintahan yang bersih dari korupsi," kata Plt Direktur Jenderal Hortikultura Syukur Iwantoro di Kantor Kementan, Jakarta, Sabtu (10/3/2018). 

Baca juga : Kementan Gunakan Bioteknologi Kembangkan Potensi Genetik Sapi Kembar

Syukur menuturkan, Kementan juga telah memberhentikan Eko Mardianto sebagai pegawai. Hingga kini, lanjut dia, Kementan telah memberhentikan dan memutasi 195 pegawai yang melanggar aturan perundangan. 

"Pemberhentian itu sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 151 Tahun 2016," tutur dia. 

Eko ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan mantan Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Hasanuddin Ibrahim.

Dalam kasus ini, Hasanuddin diduga melakukan penggelembungan harga yang berpotensi merugikan keuangan negara. Hasanuddin tidak bermain sendirian dalam kasus ini.

Baca juga : Data Belum Pasti, Kementan Inventarisasi Lahan Kelapa Sawit

KPK menduga Eko Mardianto yang saat itu selaku Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Ditjen Hortikultura Kementan dan Sutrisno dari pihak swasta terlibat dalam kasus ini.

KPK menaksir nilai kontrak pengadaannya sekitar Rp 18 miliar. Sementara, korupsi yang dilakukan ketiganya menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 10 miliar.

Ketiganya dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kompas TV Harga rata - rata beras medium sudah di atas Rp 10 ribu per kilogram.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com