Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tips Lapor SPT Pajak dengan E-Filing

Kompas.com - 12/03/2018, 08:37 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyediakan pilihan bagi Wajib Pajak (WP) untuk melapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya. Salah satu caranya adalah secara elektronik atau online melalui e-filing.

Cara ini dinilai memudahkan WP Orang Pribadi karena dapat dilakukan di mana saja, kapan saja selama tersambung dengan koneksi internet. WP juga tidak perlu ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk melapor SPT pajak tahunan mereka.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama menuturkan, hal pertama yang harus disiapkan untuk e-filing adalah memastikan Electronic Filing Identification Number (EFIN). EFIN dibutuhkan untuk masuk ke akun DJP online milik WP.

"Kalau lupa EFIN, bisa minta ke Twitter @kring_pajak, live chat di situs pajak.go.id, atau telepon ke Kring Pajak di 1500200," kata Yoga kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Ini Beda Formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770 untuk Lapor SPT Pajak

Pengajuan EFIN hanya bisa dilakukan pada hari dan jam kerja, yaitu Senin sampai Jumat dari pukul 08.00 sampai 16.00. Setelah dapat EFIN, langsung kunjungi situs djponline.pajak.go.id, kemudian login dengan menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berikut password.

Ada pilihan bagi WP yang lupa password, dengan menyertakan alamat email, NPWP, serta EFIN. Setelah menerima password dan login, akan muncul tampilan di layar berikut pilihan untuk e-filing atau e-form.

"Kalau e-form itu download dulu formulirnya, isi secara offline, baru di-upload lagi. E-filing harus online terus selama isinya," tutur Yoga.

Sesudah login, WP dapat klik pilihan Buat SPT. Bagi karyawan/pegawai, menurut Yoga, membuat SPT tidak terlalu sulit karena tinggal memasukkan keterangan dari bukti potong yang diterima dari perusahaan.

Baca juga: Mengenal Formulir untuk Pengisian SPT Pajak Tahunan

Sementara WP non karyawan/pegawai harus mencantumkan laporan bersumber dari pencatatan atau pembukuan yang mereka buat selama masa tahun pelaporan. Yoga menyarankan agar WP memilih opsi pengisian SPT dengan panduan untuk memudahkan saat pengisian laporan dilakukan.

WP yang sudah masuk di laman DJP online tinggal mengikuti instruksi yang tertera di layar. Laporan SPT akan dinyatakan rampung setelah ada keterangan nihil usai submit laporan SPT yang sudah diisi.

Jika belum nihil alias lebih bayar atau kurang bayar, maka ada tahapan selanjutnya yang perlu dilakukan. WP yang menyelesaikan kewajibannya melapor SPT akan menerima email dari DJP berupa Bukti Penerimaan Elektronik.

Batas waktu pelaporan SPT pajak tahun 2017 bagi WP Orang Pribadi tanggal 31 Maret 2018, sedangkan untuk WP Badan pada 30 April 2018.

Kompas TV Presiden mengisi SPT Pajak 2017 secara elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com