Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lebih Bayar atau Kurang Bayar saat Lapor SPT? Ini yang Harus Dilakukan

Kompas.com - 12/03/2018, 10:11 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wajib Pajak (WP) yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajaknya akan menerima pemberitahuan apakah laporan mereka statusnya nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Bila keterangannya lebih atau kurang bayar, maka ada tahapan yang mesti dilalui oleh WP untuk menyelesaikan laporan tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama menjelaskan, lebih bayar berarti ada kelebihan pembayaran pajak yang dapat diminta oleh WP melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempatnya terdaftar. Sedangkan kurang bayar artinya ada kekurangan pajak yang harus ditambah lagi oleh WP sehingga laporan pajaknya bisa rampung alias nihil.

"Bagi yang kurang bayar, bisa setor di ATM, tidak perlu ke bank. Minta kode billing bisa lewat medsos atau live chat di website DJP," kata Yoga kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

WP yang ingin meminta kode billing untuk pembayaran kekurangan pajak mereka bisa melalui Twitter @kring_pajak, live chat di situs pajak.go.id, atau telepon Kring Pajak di 1500200. Layanan tersebut dibuka selama hari dan jam kerja, dari Senin sampai Jumat dari pukul 08.00 hingga 16.00.

Baca juga: Begini Cara Laporkan Aset Keuangan dan Investasi dalam SPT Pajak

Data yang harus disiapkan saat meminta kode billing yaitu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Electronic Filing Identification Number (EFIN), alamat email atau nomor telepon yang terdaftar saat registrasi EFIN, serta jenis SPT. Setelah mendapatkan kode billing, WP akan diberi instruksi selanjutnya untuk menyetor kekurangan pajak mereka dari email DJP, informasi@pajak.go.id.

DJP mendorong WP yang hendak melapor SPT pajak tahun 2017 untuk menggunakan cara elektronik atau online, yakni dengan e-filing. Tingkat kepatuhan pelaporan SPT pajak tahun 2017 ditargetkan DJP meningkat hingga 80 persen dibanding tahun sebelumnya yang hanya sekitar 72 persen.

Batas waktu pelaporan SPT pajak tahun 2017 bagi WP Orang Pribadi tanggal 31 Maret 2018, sedangkan untuk WP Badan pada 30 April 2018.

Baca juga: Begini Cara Isi Kolom PTKP saat Melaporkan SPT

Kompas TV Kementerian Keuangan mempermudah pelaporan surat pemberitahuan, SPT pajak tahun ini untuk beberapa kategori.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com