Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maskapai Terapkan Aturan tentang "Power Bank" bagi Penumpang

Kompas.com - 13/03/2018, 10:10 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2018 tentang Ketentuan Membawa Pengisi Baterai Portabel dan Baterai Litium Cadangan pada Pesawat Udara. Aturan yang berlaku per 9 Maret 2018 ini sudah diterapkan sejumlah maskapai saat ini.

"Ketentuan itu telah diatur sebagaimana kebijakan standardisasi keselamatan penerbangan Kementerian Perhubungan," kata Senior Manager Public Relation Garuda Indonesia Ikhsan Rosan saat dihubungi Kompas.com, Selasa (13/3/2018).

Ikhsan menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan, besaran daya power bank yang diizinkan dibawa ke pesawat adalah yang berkapasitas maksimal 20.000 milliamps hour (mAh) atau tidak lebih dari 100 watt per hour dengan voltase 5 volt. Jika penumpang membawa power bank dengan daya yang lebih dari itu, wajib melaporkannya kepada petugas untuk mendapatkan persetujuan.

"Dan hanya diperbolehkan membawa maksimal dua power bank untuk setiap penumpang," kata Ikhsan.

Baca juga: Indonesia Berpotensi Masuk Pasar Penerbangan Terbesar Dunia

Secara terpisah, Public Relation Manager Lion Air Group Rama Ditya Handoko memastikan telah menyampaikan isi surat edaran tersebut kepada para penumpangnya, baik melalui pengumuman suara, dalam bentuk tertulis, maupun digital. Penumpang juga dilarang membawa power bank untuk dimasukkan ke dalam bagasi pesawat.

"Power bank dibawa untuk penggunaan pribadi dan hanya sebagai barang bawaan tangan, tidak diizinkan membawanya sebagai bagasi tercatat," ujar Rama.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso menyebut bahwa penumpang yang membawa perangkat tersebut tidak diizinkan mengisi daya atau terhubung dengan perangkat elektronik lain selama penerbangan. Jadi, penumpang juga tidak diperbolehkan mengisi daya peralatan elektroniknya dengan power bank ketika masih dalam perjalanan.

Aturan itu dibuat untuk menyikapi peristiwa power bank meledak dalam sebuah penerbangan di China baru-baru ini. Meski belum ada kejadian yang sama di Indonesia, dengan surat edaran tersebut diharapkan bisa mencegah hal yang sama dan menjaga kegiatan penerbangan komersial tetap aman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Whats New
Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Spend Smart
Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Whats New
Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri

Whats New
Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Melirik Potensi Bisnis Refraktori di Tengah Banjir Material Impor

Whats New
IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Harga Emas Terbaru 3 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 3 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Pertamina Geothermal Kantongi Laba Bersih Rp 759,84 Miliar per Kuartal I-2024

Pertamina Geothermal Kantongi Laba Bersih Rp 759,84 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
Ekspansi Pabrik Terealisasi, Emiten Alat Kesehatan OMED Catat Laba Bersih Rp 63,5 Miliar per Kuartal I-2024

Ekspansi Pabrik Terealisasi, Emiten Alat Kesehatan OMED Catat Laba Bersih Rp 63,5 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 3 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 3 Mei 2024, Harga Ikan Kembung Naik

Whats New
PermataBank Cetak Laba Bersih Rp 807,3 Miliar per Maret 2024

PermataBank Cetak Laba Bersih Rp 807,3 Miliar per Maret 2024

Whats New
Harga Saham BNI Turun hingga 8 Persen, Apa Sebabnya?

Harga Saham BNI Turun hingga 8 Persen, Apa Sebabnya?

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com