Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Perlindungan Data Pribadi Diperlukan dalam Perdagangan "E-Commerce"

Kompas.com - 13/03/2018, 16:11 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menjelaskan bahwa Undang-undang (UU) Perlindungan Data Pribadi sangat penting bagi pengembangan e-commerce di masa yang akan datang.

Dia menjelaskan bahwa Indonesia merupakan bagian dari sedikit negara yang belum memiliki perlindungan terhadap data pribadi. Hal ini akan menyulitkan ketika melakukan perdagangan dengan negara lain yang menuntut adanya perlindungan tersebut.

"Pentingnya, ini akan membawa dampak ekonomi karena Eropa tidak mau cross border transactions di e-commerce dengan negara yang belum memiliki perlindungan data pribadi," jelasnya dalam Diskusi Perlindungan Data Pribadi di Jakarta, Selasa (13/3/2018).

Chief RA, demikian sapaan akrabnya, menambahkan bahwa pemerintah telah membuat naskah rancangan UU Perlindungan Data Pribadi dan sudah menyerahkannya kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manuasi (Kumham) serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Namun naskah tersebut belum menjadi prioritas pembahasan dalam program legislatif nasional (prolegnas) 2018 di DPR. Waktu selesainya pembahasan dan keluarnya aturan itu pun masih belum jelas.

"Saat dibicarakan dengan parlemen (DPR) tidak bisa jadi prioritas 2018. Karena masih banyak outstanding yg belum selesai dibahas," ujar pria yang akrab disapa Chief RA itu.

Di sisi lain, Chief RA mengaku terus mendorong perwujudan aturan tersebut. Harapannya, jika nanti salah satu dari 5 naskah UU yang ada di prolegnas 2018 sudah selesai dibahas, maka bisa langsung masuk ke pembahasan mengenai perlindungan data pribadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

Whats New
Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Whats New
10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com