Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI: Taksi Online Aman dan Nyaman Sudah Jadi Mitos Belaka

Kompas.com - 22/03/2018, 16:26 WIB
Achmad Fauzi,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai bahwa keberadaan taksi online sudah tidak memberikan keamanan dan kenyamanan bagi konsumen. Pasalnya, saat ini banyak kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh para sopir taksi online kepada para penumpang.

Ketua YLKI Tulus Abadi mengatakan, salah satu contoh kejahatan yang dilakukan oleh sopir kepada penumpang adalah pembunuhan dan pencurian terhadap Yun Siska Rohani (29) di Cibinong Bogor.

"Ini klimaks dari betapa taksi online ini sudah tidak aman lagi bagi penumpang. Jadi kalau dulu masyarakat naik taksi online itu lebih aman dan nyaman saya kira sudah jadi mitos belaka," kata Tulus dalam sebuah Diskusi di Pisa Cafe Jakarta, Kamis (22/3/2018).

Selain tidak aman, lanjut Tulus, taksi online juga sangat berisiko bagi konsumen. Karena, sopir akan mengetahui indentitas penumpang itu sendiri mulai dari nomor handphone sampai alamat rumah.

Baca juga: Dua Pembunuh Wanita Bertato Hello Kitty Ditangkap, Salah Satunya Sopir Taksi Online

"Jika si sopir tersebut mengetahui indetitas, ini sangat berbahaya. Jadi kalau si penumpang beri rating jelek, maka sopir yang telah mengetahui alamat rumah penumpang akan mendatangi rumah penumpan dan memarahai penumpang ," jelas dia.

Tulus menambahkan, perusahaan penyedia aplikasi taksi online juga tidak memiliki akses keluhan penumpang yang lebih responsif. Sehingga, keluhan penumpang tidak cepat direspon oleh penumpang.

Maka dari itu, Tulus meminta kepada pemerintah khusus Kementerian Perhubungan untuk memperkuat peraturan tentang taksi online. Salah satunya aturan mengenai akses keluhan penumpang.

"Sekarang kan enggak ada akses untuk ngeluh. Masa aksesnya lewat email sementara konsumen butuh cepat harusnya punya Customer Service," sebut dia.

Baca juga: Moratorium Pengemudi Taksi Online, Luhut Sebut Agar Sopir Bisa Bayar Cicilan

Sekadar informasi, aturan tentang taksi online saat ini diatur oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 (PM 108) Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek.

Kompas TV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur menangkap lima pengemudi taksi daring karena diduga menjadi pemesan order fiktif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com