BANGKOK, KOMPAS.com - Pemerintah Thailand bakal meregulasi pasar mata uang kripto. Tidak hanya itu, perdagangan dan investasi mata uang kripto juga akan dipajaki untuk mencegah sektor tersebut digunakan dalam tindak pidana pencucian uang, penghindaran pajak, dan tindakan kriminal lainnya.
Mengutip Nikkei Asia Review, Selasa (3/4/2018), rencana tersebut diumumkan oleh Menteri Keuangan Apisak Tantivorawong dalam pertemuan kabinet mingguan, pekan lalu. Dalan aturan baru tersebut, mata uang kripto dan token digital akan diregulasi.
Tidak hanya itu, investor juga harus membayar pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 7 persen untuk semua perdagangan mata uang kripto. Apabila mereka memperoleh keuntungan, maka mereka harus membayar pajak tambahan sebesar 15 persen.
Pada Februari 2018 lalu, bank sentral Thailand melarang bank-bank lokal investasi dan memperdagangkan mata uang kripto. Kebijakan tersebut menciptakan ketidakpastian di kalangan investor lokal.
Mantan Menteri Keuangan Thailand Korn Chatikavanij, yang saat ini menjabat pimpinan Asosiasi Fintech Thailand mengaku tidak terkejut dengan pengumuman yang dilakukan bank sentral dan menteri keuangan. Langkah yang diambil tersebut dinilai konservatif.
Bisnis mata uang kripto tumbuh sangat pesat di Thailand. Banyak pengusaha di Thailand meluncurkan perusahaan baru dengan memperoleh modal melalui penerbitan koin perdana (initial coin offering/ICO).
Selain itu, mereka juga mendaftarkan perusahaan rintisan (startup) mereka di Singapura, yang cenderung lebih ramah terhadap investasi. Salah satunya adalah perusahaan Six.network, perusahaan patungan Thailand-Korea Selatan yang didaftarkan di Singapura.
Pada 27 Maret 2018 lalu, perusahaan tersebut mengumumkan ICO di Bangkok dengan token digital untuk memperoleh dana sebesar 44 juta dollar AS. Pendiri Six.network Natavudh Pungcharoenpong mengungkapkan, pihaknya telah berdiskusi dengan regulator Thailand, yakni Lembaga Komisi Sekuritas dan Bursa Efek Thailand.
"Kami telah melakukan diskusi dengan lembaga (tersebut) untuk secara konstan mengklarifikasi operasional kami untuk meyakinkan transparansi," ujar Pungcharoenpong.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.