Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Pendaftaran NPWP Badan Dipermudah, Tak Perlu Sertakan SKTU Lagi

Kompas.com - 04/04/2018, 17:52 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan merevisi persyaratan dalam mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk Wajib Pajak (WP) Badan. Revisi yang dimaksud mencakup penghapusan beberapa persyaratan dan memperluas pilihan untuk ketentuan tertentu.

"Kami sudah mulai bertukar data elektronik dengan Ditjen Dukcapil. Jadi, bagi yang datang ke kami mau mendapatkan NPWP, data elektroniknya sudah kami dapatkan di database kami," kata Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (4/4/2018).

Robert menuturkan, penyesuaian lainnya adalah mengganti syarat pendaftaran di mana pengaju harus menyertakan Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) atau Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) dari pemerintah daerah setempat, diganti pakai Surat pernyataan atas kegiatan usaha.

Dengan begitu, pengaju tidak perlu ke tempat didirikannya badan usaha untuk minta SKTU/SKDU, melainkan cukup menulis pernyataan di mana lokasi usahanya berada.

Baca juga: Dirjen Pajak: Percepatan Restitusi Pajak Diberlakukan, dari 15 Hari sampai 3 Bulan

Mengenai saluran pendaftaran, DJP menambahkan pihak ke tiga yang ditunjuk oleh DJP. Pihak ke tiga dalam hal ini yaitu notaris, di mana mereka mendaftarkan untuk NPWP Badan pengaju secara elektronik.

"Kami bekerja sama dengan berbagai pihak, misalnya beberapa notaris sudah kami tunjuk untuk mendaftarkan NPWP dan nanti akan kami tambah lagi. Melalui perbankan, misalnya, nanti dari perbankan boleh mendaftarkan NPWP," tutur Robert.

Kemudian, untuk WP Badan yang hendak melakukan investasi, awalnya hanya bisa daftar di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pusat yang ada di gedung Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Kini, bisa diajukan di PTSP tingkat provinsi, kabupaten/kota, kawasan perdagangan bebas pelabuhan bebas, serta kawasan ekonomi khusus.

DJP turut memudahkan proses pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP), dengan mempersingkat jangka waktu dari 10 hari jadi 1 hari kerja. Efisiensi waktu ini dilakukan dengan menempatkan tahapan penelitian lapangan setelah pengukuhan dilakukan.

Terakhir, untuk WP Badan yang tadinya dilarang menggunakan virtual office sebagai tempat pengukuhan PKP, sekarang dimungkinkan melakukan hal tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Apa itu NPWP? Ini Penjelasannya

Apa itu NPWP? Ini Penjelasannya

Work Smart
Great Eastern Life Indonesia Cetak Laba Bersih Rp 208 Miliar Sepanjang 2023

Great Eastern Life Indonesia Cetak Laba Bersih Rp 208 Miliar Sepanjang 2023

Whats New
Laba Emiten BRPT Milik Prajogo Pangestu Merosot, Ini Penyebabnya

Laba Emiten BRPT Milik Prajogo Pangestu Merosot, Ini Penyebabnya

Whats New
Tak Perlu ke Dukcapil, Ini Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online

Tak Perlu ke Dukcapil, Ini Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online

Earn Smart
Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

Whats New
Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Whats New
Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Earn Smart
KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com