Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Soal Tambang Nikel di Konawe, ESDM Sebut Antam Sudah Menangkan Kasasi

Kompas.com - 06/04/2018, 15:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Hukum Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Heriyanto menyatakan, izin operasi PT Antam Tbk (persero) telah dihidupkan kembali melalui putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 225.K/TUN/2014 pada 17 Juli 2014.

Oleh karenanya, Antam berhak melanjutkan operasinya atas pertambangan nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

"Intinya Antam dimenangkan dalam kasasi oleh MA dan dihidupkan kembali SK-nya dan diberikan sertifikat CnC (Clean and Clear) oleh ESDM," kata Heriyanto seperti dilansir Kontan.co.id, Jumat (6/4/2018).

Hal tersebut disampaikan Heriyanto menanggapi gugatan tiga perusahaan, yaitu PT Karya Murni Sejati, PT James dan Armando Pundimas, dan PT Hafar Indotech yang merupakan bagian dari 13 pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di Konawe Utara yang lahan eksplorasinya tumpang tindih dengan milik Antam.

Baca juga: Melonjak 110 Persen, Antam Raup Laba Bersih Rp 136 Miliar

Sementara 10 perusahaan lainnya adalah CV Ana Konawe, CV Malibu, CV Yulan Pratama, PT Andhikara Cipta Mulia, PT Avry Raya, PT Mughni Energi Bumi, PT Rizqi Cahaya Makmur, PT Sangia Perkasa Raya, PT Sriwijaya Raya, serta PT Wanagon Anoa Indonesia.

Heriyanto mengaku, ESDM telah menerima gugatan tersebut. Bahkan hingga saat ini telah ada dua kali persidangan yang dilaksanakan.

"Iya benar, kami sudah dua kali sidang. Atas terbitnya sertifikat CnC pemegang SK IUP lain yang terbit menumpangi Antam merasa dirugikan," sebut Heriyanto.

Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 69/G/2018/PTUN.JKT pada 28 Maret 2018.

Catatan saja, pada 20 Februari lalu, Ditjen Minerba menerbitkan sertifikat CnC Nomor 1465/Min/12/2018 yang diberikan kepada Antam dengan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Jenis Komoditas Mineral Logam Nikel berdasarkan Surat Keputusan Bupati Konawe Utara Sulawesi Tenggara Nomor 158 Tahun 2010.

Dalam gugatannya, ketiga perusahaan ini menggugat ke PTUN agar sertifikat CnC Antam tersebut dinyatakan batal dan meminta Ditjen Minerba mencabutnya. (Anggar Septiadi)

Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul ESDM: Kasasi MA menangkan Antam eksplorasi tambang nikel Konawe Utara

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Bank OCBC NISP Minta Perlindungan Hukum Soal Penegakan Hukum Kasus Kredit Macet

Bank OCBC NISP Minta Perlindungan Hukum Soal Penegakan Hukum Kasus Kredit Macet

Whats New
Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka, Ini Daftar 7 Instansi dan Formasinya

Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka, Ini Daftar 7 Instansi dan Formasinya

Work Smart
Pesan Sri Mulyani ke Petugas Bea Cukai: Perbaiki Layanan, Jangan Semua Barang Orang Diacak-acak

Pesan Sri Mulyani ke Petugas Bea Cukai: Perbaiki Layanan, Jangan Semua Barang Orang Diacak-acak

Whats New
Menteri ESDM Akui Ada Dugaan Korupsi Tunjangan Kinerja di Ditjen Minerba

Menteri ESDM Akui Ada Dugaan Korupsi Tunjangan Kinerja di Ditjen Minerba

Whats New
Berlangsung dari Siang, KPK Masih Geledah Gedung Ditjen Minerba Kementerian ESDM

Berlangsung dari Siang, KPK Masih Geledah Gedung Ditjen Minerba Kementerian ESDM

Whats New
Akui Naik Alphard di Apron Bandara, Sri Mulyani: Itu Protokol Selama Ini

Akui Naik Alphard di Apron Bandara, Sri Mulyani: Itu Protokol Selama Ini

Whats New
Kapal Pengangkut Pertalite yang Terbakar Berhasil Ditarik ke Pelabuhan Lombok

Kapal Pengangkut Pertalite yang Terbakar Berhasil Ditarik ke Pelabuhan Lombok

Whats New
Sudah Bayar Pajak, Kenapa Harus Lapor SPT Tahunan?

Sudah Bayar Pajak, Kenapa Harus Lapor SPT Tahunan?

Whats New
Lowongan Kerja BUMN PT SIER untuk Lulusan D3-S2, Simak Kualifikasinya

Lowongan Kerja BUMN PT SIER untuk Lulusan D3-S2, Simak Kualifikasinya

Work Smart
BUMN PT Sier Buka 14 Lowongan Kerja hingga 14 April 2023

BUMN PT Sier Buka 14 Lowongan Kerja hingga 14 April 2023

Work Smart
Daftar Panitia Seleksi Pimpinan OJK, Ada Nama Wishnutama

Daftar Panitia Seleksi Pimpinan OJK, Ada Nama Wishnutama

Whats New
Berbalik Untung, Weha Transportasi Cetak Laba Bersih Rp 19,9 Miliar Tahun 2022

Berbalik Untung, Weha Transportasi Cetak Laba Bersih Rp 19,9 Miliar Tahun 2022

Whats New
Mentan Klaim Produksi Beras Aman di Awal 2023

Mentan Klaim Produksi Beras Aman di Awal 2023

Whats New
PLN Ajak Investor Kembangkan WKP dengan Kapasitas 260 MW di 9 Wilayah

PLN Ajak Investor Kembangkan WKP dengan Kapasitas 260 MW di 9 Wilayah

Whats New
BI Banten Siapkan Uang Tunai Rp 3,6 Triliun untuk Kebutuhan Ramadhan dan Lebaran 2023

BI Banten Siapkan Uang Tunai Rp 3,6 Triliun untuk Kebutuhan Ramadhan dan Lebaran 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+