Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tunggu Grab dan Go-Jek Daftar Jadi Perusahaan Transportasi

Kompas.com - 10/04/2018, 11:29 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com -  Pemerintah memberikan waktu pekan ini kepada aplikator jasa angkutan online (Go-Jek dan Grab) untuk mendaftar sebagai perusahaan transportasi.

"Minggu ini kita akan minta aplikator untuk mendaftarkan (sebagai perusahaan transportasi)," ucap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (9/4/2018).

Hal tersebut sesuai dengan hasil mediasi beberapa waktu lalu antara pemerintah, aplikator, dan para mitra (pengemudi online) di Kantor Staf Presiden.

Budi menyampaikan, pembicaraan terkait syarat-syarat yang masih dirasa keberatan oleh aplikator akan dibicarakan setelah pendafatran. "Pokoknya daftarkan dulu, baru kita bahas syarat abcd yang mana yang baik dan yang masih keberatan," jelasnya.

Baca juga: Perusahaan Aplikasi Transportasi Online Akan Dapat Perlakuan Khusus

Pasalnya, pemerintah tidak memiliki permintaan lain dari aplikator selain mengubah statusnya menjadi perusahaan transportasi. Dengan begitu, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan memiliki kendali penuh terhadap para aplikator.

Termasuk di dalamnya terkait keselataman dan keamanan. Budi juga mengklaim, pihak aplikator baik Go-Jek dan Grab menyambut baik usulan dari pemerintah.

Meski aplikator belum menyatakan setuju atau menolak hal tersebut, yang pasti pihaknya akan menunggu pendaftarannya dalam pekan ini.

"Kami tidak memiliki permintaan lain, karena memang regulasinya harus dimulai dari menjadi perusahaan transportasi dulu," tegas Budi. (Sinar Putri S.Utami)

Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul Pemerintah tunggu pendaftaran Go-Jek dan Grab jadi perusahaan transportasi pekan ini

Kompas TV Pada akhirnya, anggota parlemen Brasil sepakat untuk menerapkan aturan dengan versi yang lebih ringan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Whats New
Pasokan Gas Alami 'Natural Decline', Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Pasokan Gas Alami "Natural Decline", Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Whats New
BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Whats New
Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Work Smart
Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Whats New
Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Whats New
Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Whats New
Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Whats New
Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Whats New
Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Whats New
Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Whats New
Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Whats New
Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com