Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

CEO Lion Air: Hanya Tuhan yang Bisa Buat Penerbangan Tepat Waktu

Kompas.com - 10/04/2018, 19:27 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — President and CEO Lion Air Group Edward Sirait mengungkapkan, pihaknya tidak bisa mengontrol jadwal penerbangan selalu tepat waktu sehingga pasti ada kemungkinan keterlambatan atau delay.

Menurut dia, ada banyak faktor yang menyebabkan sebuah penerbangan bisa terlambat dari jadwal yang seharusnya.

"Sebenarnya, dalam penerbangan dan teori yang saya tahu, 15 persen itu enggak mungkin (tepat waktu) karena ada faktor cuaca, catatan-catatan kerusakan yang tidak diduga," kata Edward saat ditemui pewarta di Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Selasa (10/4/2018).

Edward mengungkapkan, ada faktor-faktor di luar kontrol maskapai maupun pemangku kepentingan lain yang turut berkontribusi menjadikan sebuah penerbangan jadi terlambat. Bahkan, dia mengandaikan bahwa hanya Tuhan yang bisa membuat penerbangan selalu tepat waktu.

"Kenapa saya bilang saya bukan Tuhan? Karena bisa saja tiba-tiba hujan, tiba-tiba bannya kempis, seperti itu," tutur Edward.

Dengan kondisi seperti itu, maka yang bisa diupayakan oleh maskapai adalah melakukan manajemen delay. Manajemen delay mencakup penanganan terhadap calon penumpang yang mengalami keterlambatan jadwal penerbangan agar tetap merasa nyaman dan terpenuhi hak-haknya.

Calon penumpang pesawat komersial yang mengalami penundaan jadwal penerbangan atau delay wajib diberikan kompensasi oleh pihak maskapai sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015.

Aturan itu dibuat sebagai pedoman tentang apa-apa saja yang harus dilakukan maskapai untuk melayani penumpang terdampak delay atau management delay.

Berdasarkan laman resmi Kementerian Perhubungan, dephub.go.id, PM 89/2015 itu mengatur tentang dua hal, yakni ruang lingkup keterlambatan penerbangan dan faktor penyebab keterlambatan.

Mengenai yang pertama, dijelaskan yang termasuk dengan keterlambatan penerbangan adalah tertundanya jadwal penerbangan, tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat, serta pembatalan penerbangan.

Poin keterlambatan penerbangan sendiri diatur dalam enam kategori yang didasarkan pada durasi keterlambatan. Kategori pertama, keterlambatan 30-60 menit, kategori kedua 61-120 menit, ketiga 121-180 menit, keempat 181-240 menit, kelima lebih dari 240 menit, lalu keenam pembatalan penerbangan.

Sementara faktor penyebab keterlambatan dirinci menjadi faktor manajemen maskapai, teknis operasional, faktor cuaca, dan faktor lainnya. Adapun pemberian kompensasi penumpang terdampak delay juga diatur berdasarkan enam kategori yang telah disebutkan sebelumnya.

Pada kategori pertama, kompensasi untuk penumpang berupa minuman ringan. Kategori kedua berupa minuman dan makanan ringan, ketiga minuman ringan dan makanan berat, keempat minuman dan makanan ringan serta makanan berat.

Kategori kelima, kompensasinya biaya ganti rugi untuk calon penumpang sebesar Rp 300.000, dan keenam adalah pengembalian biaya tiket (refund) atau dialihkan ke jadwal penerbangan berikutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenperin Bakal Panggil Manajemen

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Kemenperin Bakal Panggil Manajemen

Whats New
Capai 12,5 Persen, Pertumbuhan Ekonomi Dua Wilayah Ini Tertinggi di Indonesia

Capai 12,5 Persen, Pertumbuhan Ekonomi Dua Wilayah Ini Tertinggi di Indonesia

Whats New
Per Februari 2024, Jumlah Pengangguran RI Turun Jadi 7,20 Juta Orang

Per Februari 2024, Jumlah Pengangguran RI Turun Jadi 7,20 Juta Orang

Whats New
Pembangunan Infrastruktur di Australia Jadi Peluang untuk Produsen Baja Lapis RI

Pembangunan Infrastruktur di Australia Jadi Peluang untuk Produsen Baja Lapis RI

Whats New
KAI Ubah Pola Operasi, 21 Kereta Berhenti di Stasiun Jatinegara

KAI Ubah Pola Operasi, 21 Kereta Berhenti di Stasiun Jatinegara

Whats New
Kejar Target 1 Juta Barrel Minyak, Industri Hulu Migas Hadapi Keterbatasan Rig

Kejar Target 1 Juta Barrel Minyak, Industri Hulu Migas Hadapi Keterbatasan Rig

Whats New
PGN Suplai Gas Bumi untuk Smelter Tembaga Freeport

PGN Suplai Gas Bumi untuk Smelter Tembaga Freeport

Whats New
KKP Kembangkan Jejaring Perbenihan Nasional Ikan Nila

KKP Kembangkan Jejaring Perbenihan Nasional Ikan Nila

Whats New
Kemenhub Evaluasi Pola Pengasuhan di STIP Jakarta

Kemenhub Evaluasi Pola Pengasuhan di STIP Jakarta

Whats New
Konsumsi Rumah Tangga Kembali Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada Kuartal I-2024

Konsumsi Rumah Tangga Kembali Jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada Kuartal I-2024

Whats New
Frekuensi Perjalanan LRT Jabodebek Ditambah, Waktu Tunggu Lebih Cepat

Frekuensi Perjalanan LRT Jabodebek Ditambah, Waktu Tunggu Lebih Cepat

Whats New
Kepala Bappenas Sebut Pembangunan IKN Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas Sebut Pembangunan IKN Capai 80,82 Persen

Whats New
Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Spend Smart
Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Bagaimana Prospek Sahamnya?

Earn Smart
Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Ada Regulasi Ketransmigrasian Baru, Kemendes Sebut Sebagai Modal Pengembangan Transmigrasi Modern

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com