Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI: Kredit UMKM Tak Terkikis Pembiayaan Obligasi

Kompas.com - 12/04/2018, 18:38 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) meyakini perbankan tidak akan mengurangi penyaluran kredit bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Ini terekait dengan adanya relaksasi penyaluran pembiayaan melalui obligasi, yang risiko relatif lebih kecil.

Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Dody Budi Waluyo menyebutkan, risiko pembiayaan melalui obligasi memang lebih kecil ketimbang kredit. Akan tetapi, keuntungan terbesar bagi perbankan adalah melalui pendapatan dari bunga kredit.

Perbankan pun juga telah menjaga risiko kredit bermasalah pada tahun ini. Dengan demikian, seharusnya perbankan telah mempunyai strategi dalam penyaluran kredit.

"Saya tidak melihat suatu saat nanti (perbankan) akan beralih lebih baik membeli surat berharga dibandingkan menyalurkan kredit," ujar Dody di Hotel Radisson Batam, Kepulauan Riau, Kamis (12/4/2018).

Baca juga: Bank Boleh Beli Obligasi, Penyaluran Kredit Bakal Terganggu?

Dody mengatakan, pendapatan dari bunga kredit lebih menarik ketimbang bunga obligasi. Pendapatan tersebut tetap merupakan sumber utama laba perbankan.

Dengan demikian, perbankan dipandang tidak akan meninggalkan intermediasi melalui jalur kredit. Selain itu sebut Dody, kredit merupakan "roh" bagi bisnis perbankan.

Bank pun tidak bisa sembarangan memanfaatkan relaksasi pembiayaan melalui obligasi. Sebab, pembiayaan obligasi yang dihitung sebagai kredit hanya diperuntukkan bagi obligasi dengan peringkat tertentu, yakni layak investasi (investment grade) dan diterbitkan melalui korporasi nonbank serta non-industri keuangan nonbank (IKNB).

Bank sentral telah menerapkan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) untuk menggantikan ketentuan rasio pendanaan terhadap simpanan (Loan to Funding Ratio/LFR). RIM adalah indikator baru kemampuan intermediasi perbankan.

Perbedaan mendasar RIM dibanding LFR adalah perbankan dapat menyalurkan kredit atau pembiayaan dengan cara membeli obligasi korporasi, tidak hanya dengan menyalurkan pembiayaan kredit ke nasabah.

Rasio RIM serupa dengan LFR yakni, 80-92 persen. Apabila perbankan memiliki RIM di bawah 80 persen atau di atas 92 persen, BI akan mengenakan sanksi penambahan setoran giro.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com