Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aneka Kebijakan Terkait Transaksi Non-Tunai di Indonesia

Kompas.com - 15/04/2018, 10:39 WIB
Aprillia Ika

Editor

Sumber AFTECH

Bagi konsumen, biaya transaksi non-tunai bisa ditekan seminimum mungkin; para pedagang tidak perlu menggunakan banyak mesin EDC atau ATM; serta penyelenggara layanan keuangan dapat menekan biaya investasi menuju efisiensi dan harga yang lebih terjangkau.

4.Uang elektronik sebagai pengganti tiket.

Per 1 Oktober 2017, para pengguna jalan tol wajib menggunakan uang elektronik sebagai alat pembayaran. Selain itu, pembayaran non-tunai dapat digunakan di berbagai moda transportasi, seperti pada Commuter Line dan bus Transjakarta. Pada kedua moda tersebut, uang elektronik sekaligus berfungsi sebagai tiket transportasi.

5.Pencairan saldo uang elektronik.

Sekarang pemilik uang elektronik dapat mencairkan atau menarik saldo yang ada, berapa pun jumlahnya.

Kehadiran tekfin mampu mempercepat laju perekonomian dengan menyediakan akses pembayaran non-tunai yang cepat dan praktis.

Yang dibutuhkan selanjutnya adalah kesadaran masyarakat untuk memanfaatkan segala kemudahan ini dengan bijak dan bertanggung jawab.

Selain untuk perlindungan keamanan dalam bertransaksi, transaksi non-tunai dapat mewujudkan cita-cita pemerintah untuk membangun inklusi keuangan masyarakat sebesar 75 persen pada tahun 2020 nanti.

Artikel ini adalah konten kerja sama dengan Asosiasi Fintech Indonesia. Nara sumber tulisan ini adalah Tommy Yuwono, Anggota Asosiasi Fintech Indonesia dan Co-Founder Ayopop, dan Pribadi Prananta, Anggota Asosiasi Fintech Indonesia dan VP Communication Ayopop. Kompas.com tidak bertanggungjawab atas isi tulisan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com