Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Starbucks Cabut Somasi ke Pengusaha Kopi Asal Lampung

Kompas.com - 16/04/2018, 13:22 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Starbucks Corporation mencabut somasinya kepada pengusaha kopi asal Lampung pemilik merek Ahli Kopi Lampung (AKL) Coffee.

Hal tersebut terungkap dari surat dari kantor hukum yang mewakili Starbucks yaitu Suryomucito & Co tertanggal 29 Maret 2018.

Dalam surat tersebut, Starbucks mencabut somasi lantaran Abdillah Muhammad, pemilik AKL Coffee dinilai telah mengubah logo AKL Coffe yang digugat Starbucks karena menyerupai logonya.

"Starbucks menyambut baik, bisnis AKL Coffew karena kontribusinya membangun budaya kopi Indonesia. Starbucks juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Abdillah Muhammad yang telah mengubah logo sebelumnya yang memiliki kesamaan dengan logo Starbucks. Klien kami berharap yang terbaik untuk bapak Abdillah dan bisnisnya," tulis surat Starbucks kepada kuasa hukum AKL Coffee Deddy Firdaus dari kantor hukum AFJ Conselors.

Baca juga: Di China, Starbucks Buka Gerai dengan Luas Separuh Lapangan Sepak Bola

Sementara saat dikonfirmasi terkait hal ini, kuasa hukum Starbucks Evi Triana Wulandari dari kantor hukum Suryomucito & Co enggan memberi penjelasan

"Mohon maaf, saya tidak diberikan kuasa untuk memberikan keterangan terkait masalah ini," katanya seprti dilansir Kontan, Minggu (15/4/2018).

Sementara Abdillah menyambut baik pencabutan somasi yang dilayangkan Starbucks. Meski demikian ada kejanggalan yang ia lihat dalam surat kepadanya tersebut. Di dalam surat tersebut, logo disebutkan Starbucks bukanlah logo yang disomasi.

"Logo yang disebutkan dalam surat, merupakan logo awal AKL, namun tidak bagus dan saya ubah pada 2015, dan saya daftarkan ke Ditjen HKI. Logo yang didaftarkan ini yang sebelumnya disomasi," ucap Abdillah.

Keberatan Starbucks atas logo AKL bermula sejak tahun lalu. Pada 12 April 2017, Abdillah mendapatkan surat dari Ditjen Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkumham soal keberatan dari Starbucks soal permohonan pendaftaran logo AKL.

Namun, pada 13 Desember 2017, Ditjen KI Kemenkumham justru mengesahkan logo AKL yang didaftarkan Abdillah sejak 29 Juni 2015 dengan nomor pendaftaran IDM 111589792. Hal ini yang kemudian membuat Starbucks melayangkan somasi ke AKL Coffe pada 15 Februari  2018, karena menilai logo AKL Coffee memiliki kesamaan dengan logo Starbucks.

"Merek yang diajukan memiliki persamaan pada pokoknya, dengan merek-merek terkenal Lingkaran Konsentris Starbucks dengan warna hijau yang telah terdaftar milik klien kami. Persamaan tersebut juga terdapat pada penggunaan lukisan mahkota yang sama dengan milik Starbucks yang unik," tulis surat somasi tersebut. (Anggar Septiadi)

Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul Starbucks mencabut somasi ke pengusaha kopi Lampung


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com