Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Nufransa Wira Sakti
Staf Ahli Menkeu

Sept 2016 - Jan 2020: Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan.

Saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak

Daya Beli dan Arah Pergerakan Ekonomi

Kompas.com - 21/04/2018, 20:08 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Pertumbuhan positif PPN Dalam Negeri, penerimaan pajak sektor Perdagangan, dan penerimaan pajak sektor Industri Pengolahan memberikan indikasi masih kuatnya daya beli masyarakat, dari sisi produsen dan distributor.

Baca juga : Jokowi: Program Padat Karya Tunai Juga untuk Tingkatkan Daya Beli Warga Desa

Untuk data tahun 2018, realisasi penerimaan perpajakan periode Januari – Februari 2018 adalah sebesar Rp 160,75 triliun (9,93 persen dari APBN 2018) atau tumbuh 13,60 persen secara year-on-year.

Pertumbuhan ini ditopang oleh pertumbuhan PPh Non Migas yang mencapai 12,26 persen, PPN yang tumbuh 18,00 persen, Cukai tumbuh 15,16 persen, serta Bea Keluar yang tumbuh 74,60 persen.

Kinerja positif penerimaan pajak juga tercermin dari penerimaan sektor usaha utama seperti Industri Pengolahan dan Perdagangan yang tumbuh signifikan, masing-masing  tumbuh 13,25 persen dan 33,56 persen.

Kinerja positif kedua sektor utama ini tidak lepas dari masih tingginya aktivitas impor di awal tahun 2018, sejalan dengan data pertumbuhan nilai impor di bulan Januari 2018 yang mencapai 26,44 persen.

Dengan semakin berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi, banyak hal yang sebelumnya tidak mungkin dalam sektor perdagangan dan jasa berubah menjadi suatu fakta yang tidak disangka sebelumnya.

Ada bisnis penginapan yang tidak mempunyai satu hotel pun, perusahaan jasa antar-jemput yang tidak mempunyai kendaraan, bisnis pengiriman bunga yang tidak mempunyai toko atau kebun bunga dan masih banyak lainnya lagi.

Ini semua adalah hasil perkembangan teknologi yang dikombinasikan dengan ide dan pemikiran panjang untuk memotong jalur distribusi serta memudahkan pelanggan. Ruang dan waktu telah menjadi semakin tipis sehingga batas-batas geografi tidak lagi menjadi kendala dalam melakukan transaksi perdagangan.

Setiap hari, bermunculan ide-ide baru yang bertujuan untuk semakin memudahkan perdagangan dengan harga yang semakin murah. Tidak semuanya berhasil, namun membuat kompetisi harga semakin ketat.

Menghadapi perkembangan tersebut, pemerintah Indonesia juga perlu melakukan transformasi dalam menyikapinya. Contohnya adalah untuk kepentingan penghitungan data statistik.

Penghitungan konsumsi masyarakat juga harus mengikutkan kegiatan e-dagang yang sebagian besar dilakukan transaksinya secara tidak terlihat kasat mata.

Penggunaan uang elektronik sebagai sarana pembayaran juga harus diantisipasi agar dapat terus diikuti perkembangannya, sehingga arus uang yang beredar dapat juga meliputi jenis uang tersebut.

Sementara itu, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak juga akan senantiasa mencermati perkembangan ekonomi digital ini agar sisi perpajakannya dapat selalu termonitor. Terutama bagi perdagangan yang dilakukan antarnegara.

Dalam hal ini, pemerintah perlu melakukan pembahasan mengenai keberadaan ekonomi yang signifikan (significant economic presence) agar dapat dijadikan alternatif sebagai dasar pengenaan pajak antar negara.

Saat ini, pengenaan pajak di suatu negara adalah hanya berdasarkan adanya keberadaan fisik (physical presence), yang sudah tidak mencerminkan lagi keberadaan bisnis sesungguhnya di era digital ekonomi.

Saat ini, sebuah perusahaan e-dagang, tidak lagi perlu hadir secara fisik di Indonesia untuk dapat menjual barang dan jasanya.

Kebijakan apapun yang dilakukan oleh pemerintah untuk e-dagang, tidak boleh menghambat pertumbuhan bisnis itu sendiri.

Kebijakan tersebut harus untuk kepentingan masyarakat, terutama dalam penambahan jumlah tenaga kerja, penciptaan level-playing field, serta meningkatnya pendapatan masyarakat.

Sebuah kebijakan yang pada akhirnya berujung untuk tercapainya masyarakat yang adil dan makmur. (Nufransa Wira Sakti, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com