Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Kewirausahaan Diharapkan Mendorong Pertumbuhan Investasi Indonesia

Kompas.com - 24/04/2018, 18:59 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Centre of Indonesian Policies (CIPS) Novani Karina Saputri beranggapan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewirausahaan Nasional yang sedang dalam pembahasan harus dapat meningkatkan pertumbuhan investasi di Indonesia.

RUU ini diharapkan bisa meningkatkan ekonomi nasional dengan meningkatkan jumlah wirausaha di Indonesia.

Data Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan rasio wirausaha sampai dengan akhir 2016 adalah 3,1 persen dari jumlah penduduk. Jumlah ini meningkat dibandingkan pada 2014, yaitu sebesar 1,67 persen.

“Dengan memberikan kemudahan berinvestasi ini, diharapkan akan meningkatkan iklim investasi lebih baik sehingga mampu merangsang usaha baru yang dapat berkembang di Indonesia," ujar Novani melalui siaran pers, Selasa (24/4/2018).

Dirinya menambahkan, dengan meningkatnya jumlah investasi di Indonesia, diharapkan mampu meningkatkan GDP secara agregat yang pada akhirnya berdampak pula pada meningkatnya daya saing nasional.

Namun, wirausahawan atau pelaku usaha di Indonesia kerap dihadapkan pada panjangnya birokrasi dan terlalu banyak regulasi yang mengatur setiap fase bisnis.

Banyak peraturan di Indonesia terkait perizinan dan bisnis seringkali dikeluhkan para pelaku usaha dan investor asing. Hal ini dikarenakan peraturan di Indonesia tidak hanya diatur oleh pemerintah pusat.

Sistem desentralisasi memungkinkan pemerintah daerah untuk membentuk peraturan daerah yang mengikat. Reformasi perizinan seharusnya dilakukan hingga ke daerah, tidak hanya di pusat, karena peluang investasi tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

Novani menambahkan, untuk mengatasinya masalah tersebut diperlukan integrasi yang jelas dan terarah antara pusat dan daerah.

Pembentukan peraturan khusus yang difokuskan untuk mendukung pertumbuhan kewirausahaan akan percuma kalau tidak didukung dengan penyesuaian peraturan-peraturan dibawahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com