Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU Awasi Potensi Monopoli Tarif Pasca-akuisisi Uber oleh Grab

Kompas.com - 25/04/2018, 15:25 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memastikan pihaknya terus memonitor perkembangan pascaakuisisi Uber oleh Grab di Indonesia.

"KPPU monitoring perkembangan persaingan usaha dan harga di sektor aplikasi transportasi berbasis online tersebut, yakni dalam mencegah potensi price leadership (monopoli harga) atau price fixing yang dapat terjadi seiring dengan meningkatnya konsentrasi pasar," kata Kepala Bagian Humas KPPU Zulfirmansyah kepada Kompas.com, Rabu (25/4/2018).

Grab resmi mengakuisisi Uber untuk pasar di kawasan Asia Tenggara pada Senin (26/3/2018) lalu, sehingga seluruh operasional Uber beralih ke Grab, termasuk fitur-fitur layanan dari aplikasi penyedia jasa transportasi online tersebut.

Pria yang akrab disapa Firman ini menjelaskan, apa yang dilakukan Grab terhadap Uber murni sebagai akuisisi aset, tanpa perpindahan kendali dari Uber ke Grab.

Baca juga: Grab Sediakan Informasi Titik Penjemputan untuk Permudah Pemesanan

Hal itu dikarenakan peralihan aset tersebut tidak termasuk kategori penggabungan usaha, sebab badan hukum Uber Indonesia masih ada dan tidak bergabung dengan Grab Indonesia.

Langkah Grab mengakuisisi Uber di Indonesia juga di luar cakupan definisi penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan usaha seperti yang diatur dalam regulasi terkait.

Regulasi yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Pada dasarnya yang dilakukan Grab merupakan pengambilalihan aset, tidak ada perubahan kendali pada Uber Indonesia," tutur Firman.

Adapun pihak Grab sebelumnya menjelaskan bahwa Uber tidak memiliki kantor atau badan hukum khusus di Asia Tenggara. Namun, kantor didirikan di tiap negara yang terdapat operasional Uber, termasuk di Indonesia.

Aset Uber Indonesia yang dialihkan ke Grab meliputi berbagai peralatan, kontrak, dan karyawan yang dimiliki. Sedangkan untuk teknologi informasi dan hak kekayaan intelektual tetap dimiliki oleh Uber.

"Berbagai aset khusus tersebut tetap dimiliki Uber Indonesia, yang secara badan hukum masih aktif. Uber Indonesia pascaakuisisi aset menjadi pemegang saham minoritas di Grab Holding," ujar Firman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com