Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menperin: Aturan "Super Deductible Tax" Terbit Mei 2018

Kompas.com - 30/04/2018, 13:55 WIB
Ridwan Aji Pitoko,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah saat ini sedang melakukan finalisasi aturan tentang super deductible tax atau pengurangan pajak di atas 100 persen bagi bagi sektor industri yang bisa menghasilkan inovasi dan melakukan vokasi atau kegiatan pendidikan dalam Revolusi Industri 4.0.

“Kalau definisinya sudah selesai semua, tentunya ini bisa cepat diluncurkan. Ini bersamaan dengan single submission. Rencananya Mei,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis, Senin (30/4/2018).

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengusulkan skema pengurangan pajak hingga 200 persen bagi industri yang melakukan pelatihan dan pendidikan vokasi.

Sedangkan pengurangan pajak bagi industri yang melakukan kegiatan litbang atau inovasi diusulkan sebesar 300 persen.

Airlangga menyatakan, saat ini pihaknya masih membahas definisi tentang research and development (R&D) atau litbang. Sementara untuk aturan yang terkait vokasi relatif sudah selesai.

“Aturan yang telah dibahas dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Keuangan ini sudah disetujui,” imbuhnya.

Penerapan super deductible tax ini disebut Airlangga sejalan dengan inisiatif di dalam roadmap atau peta jalan Making Indonesia 4.0.

Artinya, pemberian fasilitas ini selain melengkapi insentif fiskal tax allowance dan tax holiday juga akan mengakselerasi industri manufaktur nasional agar siap menuju Revolusi Industri 4.0.

“Insentif pajak ini juga diberikan guna mempercepat peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) Indonesia dalam menyongsong revolusi industri keempat. Untuk bertransformasi ke era industri digital, dibutuhkan reskilling agar mereka mampu berkompetisi,” sambung dia.

Untuk itu, Kemenperin pun terus mendorong investor swasta untuk terus terlibat dalam pembentukan SDM tersebut melalui pembangunan pusat-pusat litbang.

“Sedangkan dalam upaya memacu kegiatan R&D, kami mendorong pihak swasta membangun pusat atau ekosistem inovasi seperti pengembangan Nongsa Digital Park di Batam serta iOS Development Center milik Apple di BSD, Serpong,” tutur Airlangga.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Ngakan Timur Antara mengungkapkan, ada syarat tertentu yang perlu dipenuhi perusahaan apabila ingin mendapat insentif pajak dari kegiatan litbang.

Pertama, yakni hasil riset yang dilakukan harus berdampak besar pada perekonomian nasional seperti peningkatan daya saing produk, memacu ekspor, dan penyerapan tenaga kerja.

Disimulasikan, misalnya sebuah perusahaan membangun pusat inovasi di Indonesia dengan nilai investasi sebesar Rp 1 miliar, maka pemerintah akan memberikan pengurangan terhadap penghasilan kena pajak Rp 3 miliar kepada perusahaan tersebut.

“Jadi bentuk pengurangannya itu dari biaya litbangnya dikalikan tiga,” tambahnya.

Berikutnya, jika perusahaan bekerja sama dengan SMK untuk memberikan pelatihan dan pembinaan vokasi serta penyediaan alat industri hingga kegiatan pemagangan dengan menghabiskan biaya Rp 1 miliar, maka pemerintah akan memberikan pengurangan terhadap penghasilan kena pajak sebesar Rp 2 miliar kepada perusahaan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com