Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh di Tangerang Tuntut Dua Hal Ini pada "May Day" Besok

Kompas.com - 30/04/2018, 14:17 WIB
Ridwan Aji Pitoko,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang Kulit akan menyampaikan beberapa tuntutan dalam unjuk rasa Hari Buruh Sedunia pada 1 Mei 2018 esok.

Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang Kulit Indra Munaswar pihaknya akan berkonsentrasi menggelar unjuk rasa di Tangerang.

"Masih mempersoalkan PP (Peraturan Pemerintah )nomor 78 tahun 2017 tentang pengupahan dan tentang BPJS Kesehatan terutama dari sisi kepesertaan dan pelayanan yang masih carut marut," jelas Indra kepada Kompas.com, Senin (30/4/2018).

Terkait upah, Indra menjelaskan bahwa yang dituntut organisasinya bukan pada kenaikan jumlahnya, melainkan untuk meminta pemerintah kembali menerapkan kebijakan sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Menurut Indra, peraturan tentah upah yang ada di PP 78/2017 tidak sejalan dengan UU 13/2003.

"Misalnya begini penentuan upah minimum berdasarkan UU 13 tahun 2003 salah satu indikatornya adalah hasil survei pasar yang dilakukan oleh tiga elemen, yaitu pemerintah, pengusaha, dan buruh, tapi di PP 78 itu dipotong dengan cukup melihat inflasi sama peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional," terang Indra.

Hal itu dirasa Indra tak adil mengingat di beberapa daerah pertumbuhan ekonominya justru kerap lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi nasional.

Kebijakan dalam PP tersebut membuat para buruh yang bekerja di Tangerang hanya mendapatkan upah minimum Rp 3,9 juta per bulan, padahal jika merujuk pada UU 13/2003 angka tersebut dirasa Indra bisa lebih tinggi.

"Selalu kalau Tangerang lebih tinggi dari nasional. antara 2 sampai 3 persen lebih tinggi. Kalau upah minimum Tangerang sekarang sekitar Rp 3,9 juta kalau enggak ikutin PP itu sih bisa lebih dari 4 juta lah," sambung Indra.

Untuk itu, Indra meminta agar pemerintah merevisi PP tersebut dan membuatnya sejalan dengan apa yang tercantum dalam UU 13/2003.

"Ya itu harus direvisi UU-nya. Jangan bikin peraturan yang bertentangan dengan Undang Undang, kita enggak suka itu," tandas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com