Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Reformasi Perizinan dan Ekonomi Belum Puaskan Investor

Kompas.com - 01/05/2018, 15:13 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Palupi Annisa Auliani

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com
—Reformasi perizinan dan perekonomian disebut masih jadi persoalan bagi para investor untuk menanamkan modal di Indonesia. 

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong menuturkan kesan itu dari diskusinya dengan para investor terutama yang berskala besar.

Menurut penuturan Thomas, sebagian besar investor menilai reformasi perizinan dan perekonomian Indonesia dianggap masih kurang dibandingkan dengan negara lain.

"Faktor besarnya adalah momentum reformasi perizinan dan reformasi perekonomian yang terus terang sampai saat ini masih belum memuaskan," kata Thomas di kantornya, Senin (30/4/2018).

Thomas mencontohkan, salah satu hal yang jadi perhatian investor adalah perizinan untuk tenaga kerja asing (TKA).

Baca juga: Pembahasan Insentif Investasi di Bawah Rp 500 Miliar Ditarget Rampung Mei

Menurut para investor, ujar Thomas, aturan mengenai TKA yang baru saja dikeluarkan pemerintah, yakni Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA, belum benar-benar memudahkan dari sisi perizinan, baru sebatas kemudahan prosedur.

Dalam hal lain, lanjut Thomas, investor juga menyinggung tentang ketentuan baru kebijakan insentif tax holiday.

Thomas mengapresiasi kebijakan tersebut yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Namun, kata dia, masih ada beberapa komponen yang masih belum unggul dibanding kebijakan serupa di negara lain.

"PMK ini masih mentok di maksimum 20 tahun tax holiday, sementara di Tiongkok dan Vietnam sudah puluhan tahun memberikan tax holiday 30 tahun," tutur Thomas.

Meski begitu, Thomas mengapresiasi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang dalam beberapa kesempatan menjanjikan untuk terus menyesuaikan aturan tersebut agar investor nyaman berinvestasi di Indonesia.

Baca juga: DJP Keluarkan Ketentuan Baru Kebijakan Tax Holiday

"Ibu Menteri Keuangan menyampaikan, tidak usah khawatir, aturannya akan terus direvisi sampai kita bisa mengejar ketertinggalan kita dari negara-negara tetangga," ujar Thomas.

Thomas turut berharap supaya insentif pajak yang ada saat ini tidak berhenti tetapi sebaliknya terus berkembang sampai dapat menarik lebih banyak investor ke Tanah Air.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Whats New
478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com