Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS EKONOMI

Integrasi PGN–Pertagas untuk Optimalkan Holding BUMN Migas

Kompas.com - 22/05/2018, 04:07 WIB
Kurniasih Budi

Penulis


KOMPAS.com – Sebagai kelanjutan dari pembentukan holding BUMN Migas, PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dan PT Pertamina Gas (Pertagas) akan melakukan integrasi.

Hal itu dilakukan untuk mendorong perekonomian dan ketahanan energi nasional.

Konkretnya, integrasi berupa pengelolaan infrastruktur gas yang terhubung dari Indonesia bagian Barat (Arun) hingga Indonesia bagian Timur (Papua).

Deputi Bidang Pertambangan dan Industri Strategis Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno, mengatakan Pertamina dan PGN tengah melakukan finalisasi mekanisme integrasi yang paling baik bagi kedua perusahaan.

“Sebagai perusahaan terbuka (Tbk), PGN nanti akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dengan agenda persetujuan pemegang saham atas transaksi material terkait dengan integrasi tersebut,” kata Fajar dalam siaran tertulis.

Baca: PGN Siap Akuisisi Pertagas

Setelah proses integrasi rampung, ia berharap PT Pertamina (Persero) sebagai holding BUMN Migas dapat memberi wewenang sekaligus mengarahkan subholding gas menjadi ujung tombak bisnis gas di Indonesia.

Pth Direktur Utama PT Pertamina Gas Indra Setyawati (kiri), Direktur PIMR PT Pertamina (Persero) Gigih Prakoso (tengah), Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara Tbk Jobi Triananda Hasjim (kanan) berfoto bersama saat Konferensi Pers Holding Migas PGN - Pertagas di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (21/5/2018).

Dok. Humas PGN Pth Direktur Utama PT Pertamina Gas Indra Setyawati (kiri), Direktur PIMR PT Pertamina (Persero) Gigih Prakoso (tengah), Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara Tbk Jobi Triananda Hasjim (kanan) berfoto bersama saat Konferensi Pers Holding Migas PGN - Pertagas di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (21/5/2018).

Dengan integrasi itu, holding BUMN Migas diharapkan akan menghasilkan:

1. Menciptakan efisiensi dalam rantai bisnis gas bumi sehingga tercipta harga gas yang lebih terjangkau kepada konsumen.

2. Meningkatkan kapasitas dan volume pengelolaan gas bumi nasional.

Masyarakat Mojokerto kini dapat menikmati jaringan gas untuk rumah tangga. Menteri ESDM Ignasius Jonan meresmikan Jaringan Gas untuk Rumah Tangga di Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (9/2/2018)Dok. Humas PGN Masyarakat Mojokerto kini dapat menikmati jaringan gas untuk rumah tangga. Menteri ESDM Ignasius Jonan meresmikan Jaringan Gas untuk Rumah Tangga di Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (9/2/2018)

3. Meningkatkan kinerja keuangan holding BUMN Migas.

4. Meningkatkan peran holding migas dalam memperkuat infrastruktur migas di Indonesia

5. Penghematan biaya investasi dengan tidak terjadinya lagi duplikasi pembangunan infrastruktur antara PGN dan Pertagas.

Tidak ada PHK

Perubahan status PGN yang kini menjadi anak usaha Pertamina mau pun Pertagas tidak akan merugikan para karyawan yang bekerja di kedua perusahaan tersebut.

Direktur PIMR PT Pertamina (Persero) Gigih Prakoso (kiri) dam Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara Tbk Jobi Triananda Hasjim (kanan) saat konferensi pers Holding Migas PGN-Pertagas di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (21/5/2018).Dok. Humas PGN Direktur PIMR PT Pertamina (Persero) Gigih Prakoso (kiri) dam Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara Tbk Jobi Triananda Hasjim (kanan) saat konferensi pers Holding Migas PGN-Pertagas di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (21/5/2018).

Mengutip Buku Putih Pembentukan Holding BUMN Migas, Fajar menegaskan tidak ada pengurangan jumlah karyawan di setiap perusahaan.

"Pembentukan holding BUMN Migas tetap mempertahankan 100 persen pekerja yang ada saat ini dan juga tidak ada perubahan kompensasi dan benefit bagi karyawan," katanya.

Selain itu, para karyawan PGN dan Pertagas juga tetap memperoleh kesempatan yang sama dalam program pengembangan pekerja, termasuk hak dan kewajiban pekerja sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com