Saat ini, investasi sudah bukan lagi menjadi subyek pembicaraan bagi kelompok masyarakat tertentu akan tetapi sudah menjadi hal yang patut diketahui dan dipahami oleh seluruh masyarakat dalam konteks perencanaan kehidupan.
Jika dulu investasi diasosiasikan dengan kegiatan untuk menjadi kaya, sekarang ini investasi telah diartikan sebagai kegiatan yang sama pentingnya dengan perencanaan untuk berkeluarga dan masa depan.
Baca: Anak Muda Mau Investasi Modal Rp 1 Juta, Bisa ke Obligasi Ritel SBR003
Secara prinsip, seperti yang sudah dikenal masyarakat, investasi dapat dilakukan melalui dua kategori besar yaitu melalui:
1. Produk keuangan (melalui industri jasa keuangan)
2. Produk non-keuangan (melalui pelaku industri sektor riil)
Perbedaan Produk
Dari kedua hal ini, yang membedakan adalah penerbit dari produk investasinya. Pada opsi investasi lewat produk keuangan, yang menerbitkan/mengadakan bentuk investasinya adalah lembaga keuangan, peserta aktif dari industri jasa keuangan.
Pada opsi investasi lewat produk non-keuangan, maka yang menerbitkan/mengadakan bentuk investasinya adalah pengusaha/perusahaan pelaku industri sektor riil.
Pada investasi dalam produk keuangan, investor akan menerima bukti kepemilikan/penyertaan dalam investasi dalam bentuk instrumen keuangan yang diterbitkan oleh lembaga keuangan seperti bank, perusahaan asuransi, perusahaan pembiayaan, perusahaan sekuritas.
Instrumen keuangan ini berbentuk dokumen yang mewakili hak claim/hak tagih (ie. intangible goods) dari investor kepada penerbit investasi yang mana hak claim/hak tagih ini yang menjadi motivasi utama investor melakukan investasi.
Investasi dalam hal ini dilakukan karena investor melihat potensi untuk mendapatkan imbal balik (baik dalam bentuk bunga dan / atau bagi hasil) dari menanamkan uangnya melalui penerbit investasi. Produk ini dapat berbentuk tabungan, deposito, asuransi, reksadana, obligasi dan saham.
Sedangkan pada investasi dalam produk non-keuangan, investor pada umumnya akan mendapatkan produk yang berbentuk (tangible goods). Produk ini dapat berbentuk properti (tanah dan/atau bangunan), mesin, perhiasan, logam mulia, kendaraan, komoditas (baik pertanian maupun pertambangan), dan bentuk lainnya yang berbentuk fisik.
Saham yang dibeli langsung dari perusahaan penerbit dan dimiliki bukan dalam konteks untuk diperjualbelikan juga dapat dikategorikan sebagai produk non-keuangan.
Dari diskripsi di atas, terlihat bahwa dalam investasi melalui produk keuangan, investor melakukan investasi dengan dasar kepercayaan kepada perusahaan penerbit instrumen investasi yang akan mengelola dananya. Reputasi dan prestasi dari lembaga keuangan menjadi salah satu faktor utama dalam pertimbangan investasi.
Sedangkan untuk investasi melalui produk non-keuangan, investor melakukan investasi dengan dasar keyakinan akan terciptanya nilai tambah pada barang tersebut.
Pertimbangan Sebelum Memilih Produk Keuangan
Selain dari pertimbangan diatas, ada dua hal lagi yang penting dipertimbangkan oleh investor sebelum mengambil keputusan untuk berinvestasi:
1. Tenor (durasi) investasi
2. Likuiditas investasi di pasar
Investasi dalam produk keuangan berpotensi memiliki tenor investasi dari masa singkat ke masa panjang (umumnya 10 tahun). Investasi dengan tenor singkat (mingguan atau bulanan), dapat berupa deposito, sedangkan investasi yang terpanjang berpotensi dalam bentuk obligasi dan asuransi dengan tenor dari penerbitnya dapat melebihi 5 tahun.
Pada investasi dalam produk non-keuangan, pada umumnya durasi investasi adalah untuk jangka panjang. Pembelian tanah dan/atau bangunan, perhiasan, logam mulia, komoditas berpotensi untuk memiliki durasi yang lebih lama, dikarenakan masa pembentukan fisik investasi itu sendiri dan/atau dibutuhkan waktu untuk inflasi mempengaruhi pergerakan harga dari barang tersebut.
Terkait dengan durasi investasi ini adalah posisi likuiditas investasi di pasar. Yang dimaksud dengan posisi likuditas investasi di pasar adalah seberapa cepat seorang investor bias mendapatkan uang apabila investor memutuskan untuk menjual investasinya tersebut.
Semakin likuid kondisi pasar terhadap investasi itu, maka semakin besar kepastian investor dapat dengan cepat mendapatkan uang apabila perlu menjual investasinya.
Investasi dalam produk keuangan, secara karakteristiknya, memiliki likuiditas yang lebih baik dari investasi produk non-keuangan. Ini disebabkan, investasi produk non-keuangan biasanya dilakukan berdasarkan preferensi dari investor dan apabila investor bermaksud menjual maka harus mencari pembeli yang memiliki preferensi yang hampir sama.
Sedangkan investasi dalam produk keuangan adalah investasi yang kurang lebih memiliki sifat komoditas yaitu bentuknya hampir seragam dan investasi dilakukan berdasarkan reputasi dan prestasi dari si penerbit / pengelola.
Satu motto yang perlu diingat oleh setiap anggota masyarakat yang berencana berinvestasi adalah jangan memiliki ikatan emosional terhadap investasi. Prinsip melakukan investasi adalah karena potensi mendapatkan nilai tambah yang baik dari kemampuan ekonomi (tujuan investasi), bukan karena keterikatan emosional (Andri Madian, Akseleran)
Artikel ini merupakan konten kerja sama Kompas.com bersama Asosiasi Fintech Indonesia, yang isinya di luar tanggung jawab Kompas.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.