Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Urus Izin Usaha lewat "Online Single Submission"

Kompas.com - 26/05/2018, 11:00 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

Kedua, jika investasi sektor farmasi dan kesehatan, maka perlu ada Cara Pembuatan Obat Yang Baik (CPOB) dan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) yang diurus selama 35 hari serta Cara Pembuatan Alat Kesehatan yang Baik (CPAKB) dengan jangka waktu lima hari.

Jika semua komitmen di atas terpenuhi, maka akan keluar izin komersial atau operasional berupa izin edar dan sertifikasi.

Pada dasarnya, kata Farmin, pemerintah akan percaya jika investor bilang komit pada perizinan tersebut.

"Kalau lebih dari batas waktu, maka izinnya dicabut," kata Darmin.

Dengan aplikasi ini, investor bisa memantau langsung progress ijin yang diajukan. Jadi begitu ketahuan ijinnya mandeg di pemerintah daerah, misalnya, maka bisa langsung diatasi dengan cepat oleh satuan tugas.

"Kita tidak usah menunggu lagi dan investor tidak perlu lagi ketemu langsung dengan Pemda atau kementerian untuk perijinan," kata Darmin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com