Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyoal Pemberian THR PNS di Daerah yang Banyak Dikeluhkan

Kompas.com - 06/06/2018, 11:30 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Arahan pemerintah untuk pemberian uang Tunjangan Hari Raya (THR), berlaku juga bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di pemerintah daerah.

Hal tersebut dituangkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 tentang THR dan disebutkan anggaran untuk pelaksanaannya dibebankan pada APBD.

Namun, belakangan muncul keluhan dari sejumlah daerah yang mengaku keberatan dengan kebijakan itu.

Keberatan mereka dikarenakan APBD tidak mencukupi untuk memberikan THR sebanyak seperti yang ditentukan oleh pemerintah, di mana komponen THR tidak hanya dari gaji pokok, melainkan dari berbagai tunjangan melekat yang setara dengan take home pay satu bulan.

Menurut Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Marwanto Harjowiryono, aturan mengenai THR sudah disusun setahun yang lalu, bersamaan dengan pembahasan anggaran tahun 2018. Sehingga, implementasi PP 19/2018 tahun ini merupakan terusan dari pelaksanaan APBN maupun APBD tahun 2018.

"THR ke daerah itu juga disesuaikan atas kesanggupan daerah masing-masing sesuai APBD mereka," kata Marwanto saat acara buka puasa bersama Forum Komunikasi Wartawan Ekonomi Makro (Forkem) di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (5/6/2018).

Pedoman teknis yang mengatur pemberian THR ke daerah tertuang dalam Surat Edaran Mendagri pada 30 Mei 2018.

Menurut Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Syarifuddin seperti dikutip dari laman kemendagri.go.id, Surat Edaran diterbitkan lantaran banyak daerah salah menafsirkan PP 19/2018 dan PP 18/2018 tentang gaji ke-13 sehingga nominalnya lebih besar dari yang seharusnya.

Berdasarkan Surat Edaran yang dimaksud, kepala daerah diperintahkan memberikan THR pada pekan pertama bulan Juni 2018. Sumber pembayaran THR bisa dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), serta sumber penerimaan daerah lainnya.

Namun, dalam kondisi daerah belum siap memberikan THR, maka dapat dibayar pada bulan-bulan berikutnya, seperti tercantum dalam PP 19/2018 Pasal 4 ayat 2. Walaupun sempat dikeluhkan, per hari Selasa kemarin sudah banyak pemerintah daerah yang memberikan THR.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencatat, pemberian THR di daerah telah terlaksana di 202 kabupaten, 48 kota, dan 19 provinsi. Sebagian besar di antaranya telah membayarkan THR dengan komponen gaji pokok ditambah tunjangan melekat atau di luar Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com