Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Minta Regulasi Air untuk Industri dan Publik Dipisahkan

Kompas.com - 07/06/2018, 21:36 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Di dalam draft Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) disebutkan bahwa izin untuk air minum hanya boleh diberikan kepada BUMN/BUMD/BUMDes.

Pada bagian penjelasan RUU SDA tersebut, produk yang masuk dalam kategori air minum meliputi air minum yang diselenggarakan melalui sistem penyediaan air minum (SPAM) dan air minum dalam kemasan (AMDK).

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Air Minum Dalam Kemasan (Aspadin) Rachmat Hidayat mengatakan, RUU SDA telah mencampuradukkan peraturan antara air untuk publik dengan air untuk industri.

Padahal pada dasarnya, industri dan masyarakat memiliki kebutuhan yang berbeda. Menurutnya, RUU ini seharusnya lebih mengakomodir peraturan terkait sumber daya air untuk kebutuhan industri.

Baca juga: Kemenperin Soal Kandungan Plastik di Aqua: AMDK yang Beredar Telah Lewati Uji Produk

"UU kan perlu untuk mengatur SDA kebutuhan industri, jangan dicampur adukkan. Nah di draf ini sektor industri dicampur adukkan dengan publik, AMDK dicampurkan dengan air pipa," ujarnya ketika ditemui Kompas.com selepas acara diskusi Mewujudkan Prinsip Berkeadilan dalam Pengelolaan Sumber Daya Air di Indonesia, di Jakarta, Kamis (7/6/2018).

Sehingga, dirinya menegaskan, sebaiknya regulasi antara AMDK dan SPAM untuk publik dipisahkan regulasinya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Centre for Regulation Policy and Governance (CRPG) Mohamad Mova Al'Afghani mengatakan, pengelompokan AMDK dalam RUU SDA tidaklah tepat. Karena, kewajiban untuk memenuhi hak masyarakat atas air seharusnya dilakukan oleh pemerintah melalui SPAM, bukan AMDK.

"Negara berkewajiban untuk menyediakan kebutuhan minimum masyarakat atas air bersih melalui SPAM. Karenanya, pengelompokan AMDK dalam pengertian air minum merupakan hal yang keliru," ujar Mova.

Dengan mendefinisikan air minum mencakup AMDK dan menyatukan pengaturannya dalam pasal-pasal mengenai pelayanan air, pemerintah justru melembagakan kebergantungan masyarakat terhadap AMDK dan akan mengerdilkan air perpipaan.

"Karena itu, AMDK seharusnya dicoret dari definisi air minum dan tidak diatur dalam pasal-pasal yang mengatur mengenai pelayanan air," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Whats New
Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Whats New
Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Whats New
IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

IDSurvey Tunjuk Suko Basuki sebagai Komisaris Independen

Whats New
Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Tingginya Inflasi Medis Tidak Hanya Terjadi di Indonesia

Whats New
Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Tutup Pabrik, Bata Akui Kesulitan Hadapi Perubahan Perilaku Belanja Konsumen

Whats New
Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Kecelakaan KA Pandalungan dan Mobil Sebabkan Perjalanan KA Terlambat, Penumpang Dapat Kompensasi

Whats New
Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Hari Apresiasi Seller Tokopedia, GNET Raih Posisi Pertama di Kategori Pertukangan

Rilis
Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024

Whats New
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com