Bila terjadi pelanggaran, penumpang bisa melaporkan ke posko lebaran yang ada di tiap bandar udara.
"Atau bisa juga langsung menghubungi kontak center Kementerian Perhubungan call center 151 atau bisa juga lewat sosial media twitter, instagram atau facebook dengan akun @djpu151," katanya.
Hingga kini, Agus belum menerima laporan adanya pelanggaran terkait tarif ini. Menurutnya, harga tiket yang dijual maskapai saat ini masih dalam batas koridor batas atas dan bahkan masih di bawahnya sedikit.
(Baca: Jelang Lebaran, Harga Tiket Pesawat di Babel Melonjak 2 Kali Lipat)
"Memang ada kenaikan harga tiket karena biasanya maskapai menjualnya di batas bawah dan sekarang menjualnya di batas atas. Namun setelah kami cek, tidak ada yang menjual di atas batas atas," ujarnya.
Sementara itu Direktur Angkutan Udara Ditjen Hubud, Maria Kristi mengharapkan pengguna jasa angkutan udara hendaknya teliti sebelum membeli tiket secara online.
"Harus teliti, apakah yang dibeli itu direct flight (terbang langsung) atau indirect flight (tidak langsung/ transit). Tiket indirect flight tentunya akan lebih mahal karena ada beberapa rute dan beberapa tarif," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.