Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS EKONOMI

Pengelola Bandara Diminta Pasang Banner Daftar Tarif Batas Atas

Kompas.com - 14/06/2018, 17:35 WIB
Kurniasih Budi

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan meminta pengelola bandara memasang banner besar mengenai aturan serta daftar tarif atas dan tarif bawah penerbangan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 14 tahun 2016.

Banner tersebut harus dipasang di tempat-tempat strategis, seperti titik kumpul penumpang pesawat.

Dengan begitu, pemberitahuan itu bisa menjadi panduan dan referensi bagi penumpang terkait tiket pesawat yang dibelinya.

“Saya menginstruksikan kepada seluruh pengelola bandar udara untuk memasang banner dari tarif batas atas dan batas bawah. Hal ini untuk memudahkan masyarakat untuk melihat tiket yang mereka beli memang berada di bawah batas atas,” kata Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso usai melakukan ramp check di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (13/6/2018).

(Baca: Tarif Tiket Lebaran 2018 Lewat Batas, Maskapai Bakal Kena Sanksi)

Agus mencontohkan, pengelola Bandara Sentani, Jayapura telah memasang banner pemberitahuan serupa.

"Di Sentani itu banner-nya besar dan tinggi sekali. Memuat tarif-tarif dari dan ke Papua. Itu bagus sekali karena jelas bagi penumpang," ujarnya.

Setelah penumpang mengecek tarif tiket yang dibeli, Agus berharap penumpang bersedia melapor bila terjadi pelanggaran soal tarif.

Masyarakat bisa melapor kepada petugas di Posko Lebaran yang tersedia di bandara atau melalui kontak center 151 dan media sosial @djpu151.

Investigasi tarif penerbangan

Menanggapi isue yang terjadi beberapa hari ini terkait tarif tiket yang melonjak, Agus menegaskan pemerintah telah menurunkan inspektur dari angkutan udara ke beberapa bandara untuk menyelidikinya.

"Dan ternyata dari hasil penyelidikan, harga tiket masih terkendali dalam batas koridor di KM 14 2016 tersebut," kata dia.

Maskapai yang melanggar aturan akan dijatuhi sanksi berupa peringatan hingga pencabutan izin rute kepada maskapai jika melanggar tarif batas atas.

Agus beserta jajaran Ditjen Perhubungan Udara tetap mengadakan ramp check (pengecekan lapangan) di sejumlah bandara termasuk Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng.

(Baca: Pastikan Keselamatan Pemudik, Dirjen Hubud Giatkan Ramp Check)

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com