Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencabutan Larangan Terbang Bukti Indonesia Dipercaya Dunia

Kompas.com - 15/06/2018, 23:32 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Kurniasih Budi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengapresiasi keputusan Uni Eropa yang mencabut larangan terbang seluruh maskapai asal Indonesia pada Kamis (14/6/2018).

Menurut Retno, sikap tersebut dinilai sebagai bentuk trust atau kepercayaan Uni Eropa terhadap Indonesia, sehingga akan membuka peluang lebih lanjut dalam bentuk kerja sama Indonesia dengan negara-negara Eropa.

"Apa arti pencabutan larangan terbang ini? Pertama adalah trust, kepercayaan kepada otoritas dan juga kepada maskapai kita. Pengakuan ini sejalan dengan penilaian dari Federal Aviation Administration (FAA) dan juga dari International Civil Aviation Organization (ICAO)," kata Retno dalam konferensi pers bersama di kediaman Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Jakarta Selatan, Jumat (15/6/2018) malam.

(Baca: Eropa Resmi Cabut Larangan Terbang Seluruh Maskapai Asal Indonesia)

FAA merupakan regulator penerbangan sipil di Amerika Serikat, sedangkan ICAO adalah perusahaan penerbangan sipil internasional yang beranggotakan negara Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB.)

Kedua lembaga tersebut menilai standar keselamatan penerbangan maskapai asal Indonesia sudah baik, di mana pengakuan ini kemudian diberikan Uni Eropa melalui pencabutan larangan terbang.

Flight ban

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso melakukan ramp check di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Rabu (13/6/2018) KOMPAS.com/HARIS PRAHARA Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso melakukan ramp check di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Rabu (13/6/2018)

Sebelumnya, Indonesia sempat masuk daftar yang berisi larangan terbang ke wilayah udara negara-negara di Eropa pada 2007.

Namun, secara bertahap lobi, diplomasi, dan perbaikan standar keselamatan keamanan penerbangan diperbaiki hingga sedikit demi sedikit mulai ada pencabutan larangan terbang yang sifatnya terbatas.

"Sejak 2007 menjelang 2008, ada beberapa pencabutan yang sifatnya terbatas. Misalnya pada 2009, Garuda Indonesia, Mandala Air, Airfast, dan Primer Air sudah dicabut. Saya sendiri termasuk orang yang terlibat dalam negosiasi dalam fase pencabutan pertama yang saya sebutkan tadi," tutur Retno.

Pencabutan larangan terbang terbatas dilanjutkan Uni Eropa pada tahun-tahun berikutnya, yaitu terhadap maskapai Indonesia Air Asia dan Batavia Air (2010); sejumlah perusahaan penerbangan kargo dari PT Cardig, PT Air Maleo, Asia Link, dan Republik Express (2011); lalu Batik Air, Citilink, dan Lion Air (2016) sebagai gelombang terakhir sebelum pencabutan larangan terbang seluruh maskapai Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

Whats New
KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Whats New
Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Whats New
Manuver KAI Memohon ke Pemerintah Ringankan Beban Utang Kereta Cepat

Manuver KAI Memohon ke Pemerintah Ringankan Beban Utang Kereta Cepat

Whats New
Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Whats New
Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Whats New
Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Bulog Siap Beli Padi yang Dikembangkan China-RI di Kalteng

Bulog Siap Beli Padi yang Dikembangkan China-RI di Kalteng

Whats New
Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Taati Aturan Pemda

Kemenkop-UKM Imbau Warung Madura Taati Aturan Pemda

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com