Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pencabutan Larangan Terbang Bukti Indonesia Dipercaya Dunia

Kompas.com - 15/06/2018, 23:32 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Kurniasih Budi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengapresiasi keputusan Uni Eropa yang mencabut larangan terbang seluruh maskapai asal Indonesia pada Kamis (14/6/2018).

Menurut Retno, sikap tersebut dinilai sebagai bentuk trust atau kepercayaan Uni Eropa terhadap Indonesia, sehingga akan membuka peluang lebih lanjut dalam bentuk kerja sama Indonesia dengan negara-negara Eropa.

"Apa arti pencabutan larangan terbang ini? Pertama adalah trust, kepercayaan kepada otoritas dan juga kepada maskapai kita. Pengakuan ini sejalan dengan penilaian dari Federal Aviation Administration (FAA) dan juga dari International Civil Aviation Organization (ICAO)," kata Retno dalam konferensi pers bersama di kediaman Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Jakarta Selatan, Jumat (15/6/2018) malam.

(Baca: Eropa Resmi Cabut Larangan Terbang Seluruh Maskapai Asal Indonesia)

FAA merupakan regulator penerbangan sipil di Amerika Serikat, sedangkan ICAO adalah perusahaan penerbangan sipil internasional yang beranggotakan negara Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB.)

Kedua lembaga tersebut menilai standar keselamatan penerbangan maskapai asal Indonesia sudah baik, di mana pengakuan ini kemudian diberikan Uni Eropa melalui pencabutan larangan terbang.

Flight ban

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso melakukan ramp check di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Rabu (13/6/2018) KOMPAS.com/HARIS PRAHARA Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso melakukan ramp check di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Rabu (13/6/2018)

Sebelumnya, Indonesia sempat masuk daftar yang berisi larangan terbang ke wilayah udara negara-negara di Eropa pada 2007.

Namun, secara bertahap lobi, diplomasi, dan perbaikan standar keselamatan keamanan penerbangan diperbaiki hingga sedikit demi sedikit mulai ada pencabutan larangan terbang yang sifatnya terbatas.

"Sejak 2007 menjelang 2008, ada beberapa pencabutan yang sifatnya terbatas. Misalnya pada 2009, Garuda Indonesia, Mandala Air, Airfast, dan Primer Air sudah dicabut. Saya sendiri termasuk orang yang terlibat dalam negosiasi dalam fase pencabutan pertama yang saya sebutkan tadi," tutur Retno.

Pencabutan larangan terbang terbatas dilanjutkan Uni Eropa pada tahun-tahun berikutnya, yaitu terhadap maskapai Indonesia Air Asia dan Batavia Air (2010); sejumlah perusahaan penerbangan kargo dari PT Cardig, PT Air Maleo, Asia Link, dan Republik Express (2011); lalu Batik Air, Citilink, dan Lion Air (2016) sebagai gelombang terakhir sebelum pencabutan larangan terbang seluruh maskapai Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com