Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Manajemen RupiahPlus Pecat Karyawannya yang Langgar Tata Cara Penagihan

Kompas.com - 02/07/2018, 22:00 WIB
Ridwan Aji Pitoko,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Manajemen perusahaan financial technology (fintech) RupiahPlus telah mengambil tindakan bagi karyawannya yang telah melakukan penagihan tak sesuai prosedur.

Direktur RupiahPlus Bimo Adhiprabowo menyatakan tindakan penagihan itu dilakukan oleh tim collection. Beberapa orang di dalamnya pun telah diputus masa kerjanya.

"Tim collection itu ada 100 orang dan sekitar lima sampai enam orang sudah di-terminated dan investigasi masih on going," kata Bimo saat jumpa pers di Jakarta, Senin (2/7/2018).

Namun demikian, Bimo menambahkan bahwa manajemen RupiahPlus terus melakukan penyelidikan untuk memverifikasi apakah tim penagih itu dari internalnya atau bukan.

Bimo pun mengakui, penagihan yang dilakukan atas nama RupiahPlus dan kemudian viral di media sosial tak sesuai standard of procedure (SOP) perusahaannya.

"Secara SOP jelas itu tidak sesuai, tetapi karena mungkin tim RupiahPlus energik dan termotivasi dengan keadaan fintech yang growing dan mau membuktikan yang terbaik maka ada beberapa oknum atau staf kami melakukan kesalahan kepada nasabah maupun relasi nasabah kami," jelasnya.

Di sisi lain, Bimo tak menutup kemungkinan untuk memutus kembali kontrak kerja karyawannya jika nantinya terbukti melakukan kesalahan yang merugikan nasabahnya.

"Tergantung kesalahan yang dia lakukan berdasarkan SOP dalam kontrak kerja yang mereka tandatangani. Kalau harus di-terminated saat itu juga, perusahaan tidak ragu untuk terminate," pungkas Bimo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com