Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penjelasan Manajemen RupiahPlus ke OJK

Kompas.com - 02/07/2018, 20:35 WIB
Ridwan Aji Pitoko,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Manajemen perusahaan financial technology (fintech) RupiahPlus telah memenuhi panggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin (2/7/2018).

Kedatangan Manajemen RupiahPlus untuk mengklarifikasi permasalahan penagihan utang oleh agen RupiahPlus yang menjadi bahan perbincangan di media sosial beberapa waktu belakangan ini.

"Kedatangan kami ke OJK tadi intinya adalah melakukan penjelasan, berdiskusi soal penanggulangan, dan menyiapkan pencegahan agar kejadian serupa tak terulang lagi," kata Direktur RupiahPlus Bimo Adhiprabowo saat jumpa pers di Jakarta, Senin sore.

Namun demikian, Bimo tak menjelaskan secara detil pertemuannya dengan OJK yang juga didampingi perwakilan dari Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech).

Sementara itu, Koordinator bidang Hukum Aftech Chandra Kusuma menyampaikan bahwa dalam pertemuan tersebut OJK tak menetapkan sanksi kepada RupiahPlus atas kasus yang menimpa mereka.

"Untuk saat ini, RupiahPlus masih menunggu keputusan dari OJK. Kalaupun nantinya ada sanksi itu akan bersifat internal dari OJK. Sedangkan dari Aftech sanksi itu masih dalam perumusan internal kami, jadi belum bisa disclosure," ungkap Chandra dalam kesempatan yang sama.

Kemudian, Bimo sebagai perwakilan Manajemen RupiahPlus kembali menyampaikan permintaan maaf atas peristiwa yang terjadi kepada nasabah maupun non-nasabah yang dirugikan.

Dia berjanji bahwa Manajemen RupiahPlus akan belajar dari kasus tersebut dan tak akan mengulanginya lagi.

"Ke depannya kami akan mengupaykan agar tak terjadi lagi hal seperti itu. Kami juga akan meminimalisasi sekecil mungkin terjadinya perbuatan tersebut dengan memperketat SOP, lebuh sering me-review dailiy activities dan juga hal lainnya," tutur Bimo.

Sebelumnya diberitakan, RupiahPlus menjadi perbincangan netizen di media sosial terkait cara penagihan agennya yang menyasar kontak di ponsel peminjam ketika terjadi keterlambatan atau gagal bayar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Whats New
Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Earn Smart
KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com