JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan sistem berbasis teknologi di jembatan timbang untuk mengawasi angkutan barang yang kelebihan muatan.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan pemerintah telah mengaktifkan 43 UPPKB di tahun 2018 dan akan mengaktifkan 92 UPPKB pada 2019.
Tak cuma itu, pemerintah terus bekerja sama dengan pengelola jalan tol untuk melaksanakan penegakan hukum di jalan tol menggunakan jembatan timbang portable.
Angkutan barang yang melanggar ketentuan (over dimension overloading) diminta untuk menurunkan sebagian muatan atau sama sekali tidak boleh melanjutkan perjalanan.
Baca juga: Aturan Tilang Truk Over Dimension dan Overload Diperketat
Direktur Pembinaan Keselamatan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Ahmad Yani menambahkan, pemerintah telah menerapkan e-tilang di unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor (UPPKB) untuk menghindari pungli.
“Semua hal ini dilakukan karena kecelakaan di jalan tol yang melibatkan kendaraan berat mencapai 70 persen. Ini angka yang sangat signifikan, karena itu harus diupayakan agar tidak ada lagi angkutan barang yang overload dan over dimensi,’’ kata Ahmad Yani saat wawancara dengan Kompas.com beberapa waktu lalu.
Pemerintah menegaskan, pengawasan terhadap jam kerja pengemudi angkutan barang perlu diperketat.
Menurut dia, sejumlah negara telah memiliki sistem yang mengatur jam kerja pengemudi.
“Setiap pengemudi yang sudah bekerja selama 4 jam, pasti harus istirahat 1 jam. Oleh karena itu saat ini sedang dikembangkan aplikasi berbasis android untuk mendeteksi sudah berapa lama di pengemudi bekerja,” kata Ahmad Yani.
Penegakkan hukum
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.