Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS EKONOMI

Ini Langkah Kemenhub Awasi Truk Kelebihan Muatan

Kompas.com - 05/07/2018, 18:31 WIB
Kurniasih Budi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan sistem berbasis teknologi di jembatan timbang untuk mengawasi angkutan barang yang kelebihan muatan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan pemerintah telah mengaktifkan 43 UPPKB di tahun 2018 dan akan mengaktifkan 92 UPPKB pada 2019.

Tak cuma itu, pemerintah terus bekerja sama dengan pengelola jalan tol untuk melaksanakan penegakan hukum di jalan tol menggunakan jembatan timbang portable.

Angkutan barang yang melanggar ketentuan (over dimension overloading) diminta untuk menurunkan sebagian muatan atau sama sekali tidak boleh melanjutkan perjalanan.

Baca juga: Aturan Tilang Truk Over Dimension dan Overload Diperketat

Direktur Pembinaan Keselamatan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Ahmad Yani menambahkan, pemerintah telah menerapkan e-tilang di unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor (UPPKB) untuk menghindari pungli.

“Semua hal ini dilakukan karena kecelakaan di jalan tol yang melibatkan kendaraan berat mencapai 70 persen. Ini angka yang sangat signifikan, karena itu harus diupayakan agar tidak ada lagi angkutan barang yang overload dan over dimensi,’’ kata Ahmad Yani saat wawancara dengan Kompas.com beberapa waktu lalu.

Pemerintah menegaskan, pengawasan terhadap jam kerja pengemudi angkutan barang perlu diperketat.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memeriksa angkutan barang. Pemerintah tengah menyiapkan sistem berbasis teknologi di jembatan timbang untuk mengawasi angkutan barang yang kelebihan muatan.Dok. Humas Kemenhub Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memeriksa angkutan barang. Pemerintah tengah menyiapkan sistem berbasis teknologi di jembatan timbang untuk mengawasi angkutan barang yang kelebihan muatan.

Menurut dia, sejumlah negara telah memiliki sistem yang mengatur jam kerja pengemudi.

“Setiap pengemudi yang sudah bekerja selama 4 jam, pasti harus istirahat 1 jam. Oleh karena itu saat ini sedang dikembangkan aplikasi berbasis android untuk mendeteksi sudah berapa lama di pengemudi bekerja,” kata Ahmad Yani.

Penegakkan hukum

Budi Karya mengatakan tindakan hukum akan diberlakukan dalam satu minggu mendatang.

Penegakkan aturan terhadap truk atau angkutan barang yang kelebihan dimensi maupun kelebihan muatan untuk mencegah kecelakaan lalu lintas.

Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan sistem berbasis teknologi di jembatan timbang untuk mengawasi angkutan barang yang kelebihan muatan.Dok. Humas Kemenhub Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan sistem berbasis teknologi di jembatan timbang untuk mengawasi angkutan barang yang kelebihan muatan.

Di samping itu, angkutan barang yang kelebihan dimensi dan kelebihan muatan juga berpotensi merusak jalan serta jembatan.

“Oleh karenanya hari ini kita melakukan suatu launching kesepakatan, bahwa kita dalam satu minggu ini akan memberikan toleransi bagi mereka yang masih melangggar tetapi maaf dengan segala kerendahan hati, kita akan menegakkan aturan yang sudah ada satu minggu sejak ini, “ kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta, Selasa (3/7/2018) pagi.

Untuk itu, Kementerian Perhubungan akan bekerja sama dengan stakeholder baik pemerintah maupun swasta.

Komitmen para pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang berlaku merupakan kunci sukses penegakkan hukum.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com