Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Simplifikasi Tarif Cukai Terus Dilakukan

Kompas.com - 05/07/2018, 20:05 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Kurniasih Budi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah konsisten menjalankan kebijakan penyederhanaan layer (simplifikasi) tarif cukai rokok. Kebijakan ini dinilai akan mendorong penerimaan cukai bagi negara.

"Karena itu saya optimistis kebijakan ini akan terus dilanjutkan," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahazil Nazara dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/7/2018).

Menurut Suhasil, kebijakan ini menutup celah bagi pabrikan rokok untuk membayar tarif cukai lebih rendah. Dengan begitu, lanjut dia, tidak akan lagi ada kebocoran pada keuangan negara.

"Dengan adanya simplifikasi ini tentu mampu menaikkan pendapatan dari cukai. Seharusnya begitu. Semoga kepatuhan juga membaik," kata dia.

Baca juga: Cukai Rokok untuk Tutupi Defisit BPJS Kesehatan Segera Direalisasikan

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC Kementerian Keuangan Nugroho Wahyu menambahkan, selain mengurangi kecurangan pembayaran cukai, penyederhanaan layer tarif juga akan membuat kebijakan lebih efektif.

"Penyederhanaan sistem cukai akan mengefektifkan kebijakan cukai dalam pengendalian konsumsi rokok dan meningkatkan penerimaan negara," kata Nugroho.

Nugroho menuturkan, untuk tahun ini pemerintah menargetkan penerimaan dari cukai sebesar Rp 194,1 triliun. Sebesar 96,4 persen penerimaan cukai berasal dari Cukai Hasil Tembakau (CHT).

"Dampaknya untuk penerimaan iya, ini akan naik. Jadi cukai rokok ini cair sekali," ujar dia.

Baca juga: Pungutan Cukai Vape Mulai Diberlakukan Oktober 2018

Penyederhanaan layer tarif cukai rokok diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2017 Tentang Tarif Cukai Tembakau. Tahun ini, layer tarif cukai rokok berjumlah 10.

Sejak 2019 sampai 2021, tarif cukai rokok disederhanakan setiap tahunnya menjadi 8,6 dan 5 layer.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com