Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luncurkan OSS, Investor Bisa Urus Izin secara "Online" atau di PTSP

Kompas.com - 09/07/2018, 09:30 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Kurniasih Budi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution meresmikan peluncuran layanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) pada Senin (9/7/2018) di kantornya.

Melalui peluncuran OSS, para investor dan pelaku usaha kini bisa mengurus izin usaha melalui website atau secara manual.

"Mulai sekarang, sudah bisa urus izin lewat website www.oss.go.id atau kalau ada yang enggak biasa online, bisa datang ke semua PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), nanti langsung dilayani sampai beres," kata Darmin lewat sambutannya usai peluncuran.

Untuk pengajuan perizinan yang melalui website, bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja. Prosesnya pun disebut tidak lama, terlebih ketika syarat dokumen yang diwajibkan sudah lengkap.

Baca juga: Begini Tata Cara Daftar Izin Usaha dengan OSS

Saat ini, pelaksanaan OSS masih dibawahi oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Nantinya, setelah semua persiapan matang, pelaksanaan OSS akan dilakukan sepenuhnya oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Layanan perizinan ini akan terintegrasi, khususnya dengan sistem Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM serta sistem Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Integrasi dibutuhkan untuk mengurus izin badan usaha dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Layanan OSS juga menjamin perizinan berusaha dapat diurus dalam waktu 1 jam. Bahkan, pelaku usaha atau investor bisa mengetahui langsung apakah mereka mendapat insentif dan jenis insentif apa yang didapat lewat sistem OSS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com