Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nafas Lega Pengusaha Vape yang Kini Dapat Pengakuan Negara

Kompas.com - 19/07/2018, 08:45 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selama beberapa tahun belakangan, industri rokok elektrik vape tumbuh seiring semakin banyaknya jumlah pengguna yang saat ini mencapai 650.000 orang.

Namun, sejumlah pengusaha merasa bisnis mereka diperlakukan seperti anak tiri oleh negara. Padahal, produksinya cukup menjanjikan. Dalam sebulan, produsen liquid vape bisa menghasilkan 2 juta botol.

Tak hanya domestik, mereka juga kebanjiran permintaan dari pasar internasional. Namun, karena selama ini belum ada legal standing, pelaku usaha vape tak dapat mengekspansi bisnis mereka ke luar negeri.

Kena tarif cukai

Akhir tahun 2017, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mulai mewacanakan pengenaan tarif cukai terhadap vape. Hal ini dikarenakan selama ini vape atau rokok elektrik beredar bebas tanpa dikenakan pajak cukai. Padahal produksinya termasuk tinggi di Indonesia.

Baca: Resmi, Liquid Vape Kantungi Izin Bea dan Cukai

Vape dikategorikan sebagai hasil produk tembakau lainnya (HPTL) yang diatur dalam Undang-undang Cukai. Untuk kategori ini, barang akan dikenakan tarif sebesar 57 persen dari harga jual eceran. Akhirnya ditetapkan bahwa per 1 Juli 2018, tarif cukai mulai dikenakan. Namun, pemerintah melakukan relaksasi sehingga tarif cukai mulai berlaku pada 1 Oktober 2018.

Pada Rabu (18/7/2018) kemarin, Ditjen Bea dan Cukai secara resmi menyerahkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) ke beberapa pengusaha pabrik liquid vape.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, pengenaan tarif cukai merupakan upaya pemerintah untuk mengendalikan konsumsi dan mengawasi peredaran vape.

"Undang-undang Bea dan Cukai menyatakan semua tembakau harus tunduk pada UU Cukai. Vape ada tembakaunya sehingga dia tunduk pada undang-undang," ujar Heru.

Setelahnya, produk-produk vape yang akan dijual akan dilekatkan pita cukai.

Vape go international

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melihat industri liquid vape merupakan bisnis yang potensial ke depan. Jika produknya diekspor, maka diyakini mendatangkan devisa negara yang baik. Oleh karena itu, Bea Cukai mendorong industri liquid vape untuk go internasional.

Bea Cukai akan memberi keistimewaan bagi produsen yang mengekspor vape untuk menghapus biaya impor bahan baku.

"Kita harus bisa menangkap peluang ini. Kita akan dorong," ujar Heru.

"Kalau bahan bakunya impor, diproses di sini, kemudian dikeluarkan, maka kita bisa support sehingga bea masuk dan pajak impor bisa bebas," lanjut dia.

Baca: Tingginya Tarif Cukai Vape Dinilai Syarat Kepentingan Industri Rokok

Permintaan vape banyak dari negara-negara di Amerika, Eropa, hingga Timur Tengah. Permintaan liquid vape dari negara-negara tersebut rata-rata satu hingga dua juta botol perbulan.

Namun, selama ini ekspor tidak bisa dilakukan dari karena belum ada kepastian hukum. Sehingga beberapa produsen di Indonesia harus memproduksi liquid vape di luar negeri untuk bisa memasok ke negara-negara lain.

Hingga saat ini, produsen vape di Indonesia ada sekitar 200 pengusaha.  "Ini kita harapkan sebagian bisa ekspor," kata dia.

Dengan pengenaan tarif cukai terhadap vape, ditargetkan penerimaan kas negara hingga akhir tahun mencapai Rp 70 miliar.

Kelegaan produsen

Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Aryo Andrianto menyampaikan ucapan terima kasih pada pemerintah karena liquid vape kini memiliki kepastian hukum.

Sebelumnya, bisnis vape kerap dipandang sebelah mata. Beberapa produsen mundur dsri bisnis vape karena legalitasnya diragukan. Ia berharap vape menjadi industri yang berkembang di pasar domestik maupun internasional. Selain memakmurkan pelaku usaha, ia memastikan industri ini menyediakan lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat.

"Ini jadi industri yang memberi dampak positif pada negara," kata Aryo.

Aryo mengimbau para pengusaha vape di Indonesia untuk mematuhi aturan yang ada. Pelaku usaha diminta memastikan bahwa vape yang dijual hanya yang legal dan memiliki pita cukai.

"Ini permulaan yang harus dibangun dengan sikap bertanggungjawab. Saling mengingatkan untuk menjalankan budaya baik," kata Aryo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

BI Rate Naik, Perbankan Antisipasi Lonjakan Suku Bunga Kredit

Whats New
Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Whats New
Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Whats New
ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

Whats New
KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Whats New
Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Whats New
Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Whats New
Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Whats New
Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com