Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PMK tentang Kenaikan Tarif Cukai Rokok Dikebut

Kompas.com - 24/07/2018, 11:50 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah akan mempercepat penerbitan peraturan menteri keuangan (PMK) terkait tarif cukai tembakau yang bakal berlaku tahun 2019. Selain mengatur besaran kenaikan tarif cukai rokok, PMK tersebut juga akan memastikan kelanjutan penyederhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau.

Selama ini, PMK terkait tarif cukai rokok keluar pada November atau akhir tahun, kemudian berlaku efektif mulai awal tahun depan.

"Semakin cepat semakin bagus supaya memberikan kesempatan ke semua pihak yang concern untuk melihat dan menyesuaikan," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi di sela-sela rapat kerja di DPR Senin (23/7/2018).

Meski demikian, dia masih merahasiakan rencana kenaikan tarif cukai rokok pada tahun depan. Yang jelas, faktor-faktor yang digunakan untuk menghitung kenaikan tarif cukai rokok tidak berubah.

Baca juga: Survei UI: Harga Rokok Rp 70.000 Bakal Bikin Perokok Insaf

"Kami memperhatikan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dan juga beberapa faktor yang lain, seperti kesehatan, penerimaan, industri, petani, dan pengaruh tarif terhadap peredaran rokok yang ilegal," ucap Heru.

Dengan indikator tersebut, kenaikan tarif cukai rokok tahun depan kemungkinan sama seperti tiga tahun terakhir. Sejak 2016, rata-rata tarif cukai rokok hanya naik 10 persen.

Bersamaan itu, pemerintah juga akan menyederhanakan struktur tarif cukai hasil tembakau melalui pengurangan layer rokok. Hal ini sesuai dengan PMK 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Beleid itu menyatakan, jumlah layer rokok berkurang secara bertahap sejak tahun 2018 hingga 2021 (lihat tabel).

Heru mengakui, kenaikan tarif cukai dan pengurangan layer memberatkan pengusaha rokok. Namun, PMK itu sudah menjadi road map pengendalian hasil tembakau. "Itu sudah road map. Bila road map-nya berubah akan jadi sulit," ujar Heru.

Heru menyatakan, adanya road map tersebut seharusnya sudah merupakan persetujuan dari pihak-pihak dunia usaha.

"Komunikasi sudah kami lakukan sebelum PMK 146 itu ditetapkan dan waktu itu tentunya sudah melalui proses sangat panjang dan komunikatif. Normalnya itu sudah menjadi pemahaman bersama, tapi tentunya dalam perkembangannya ada masukan-masukan tentunya kami akan dengarkan," papar Heru.

Sementara itu, Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Ismanu Soemiran mengaku, pelaku industri kaget dengan PMK 146 yang menjadi road map cukai rokok di Indonesi. Sebab, tidak pernah ada diskusi yang intens dengan pemerintah terkait ini.

Pengusaha keberatan dengan kebijakan itu. Sebab, ditambah kenaikan tarif cukai setiap tahun, beban pengusaha dobel.

"SPM (sigaret putih mesin) dan SKM (sigaret kretek mesin) disatukan. Ibaratnya kami Toyota, maka akan kena pajak dobel karena punya Lexus dan Avanza, padahal perusahaannya beda. Kalau di rokok, sungguh pun Nomor Pokok Perusahaan Barang Kena Cukai (NPPBKC) beda, tapi dikumulatif, padahal jenisnya beda," sebutnya. (Ghina Ghaliya Quddus)

Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul Peraturan Menteri Keuangan tentang kenaikan tarif cukai rokok dikebut


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Penopang

Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Penopang

Whats New
Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Whats New
Perluasan Sektor Kredit, 'Jamu Manis' Terbaru dari BI untuk Perbankan

Perluasan Sektor Kredit, "Jamu Manis" Terbaru dari BI untuk Perbankan

Whats New
Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Whats New
Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Whats New
Soal Boks Mainan Megatron 'Influencer' Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Soal Boks Mainan Megatron "Influencer" Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Whats New
Kredit Bank Jatim Naik 18,7 Persen Sepanjang Kuartal I-2024

Kredit Bank Jatim Naik 18,7 Persen Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Menteri Trenggono Akui Sulit Cegah Penyelundupan Benih Lobster

Menteri Trenggono Akui Sulit Cegah Penyelundupan Benih Lobster

Whats New
Ormas Bakal Bisa Kelola Izin Tambang, Ini Alasan Bahlil

Ormas Bakal Bisa Kelola Izin Tambang, Ini Alasan Bahlil

Whats New
TRIS Bakal Bagikan Dividen Final, Simak Besarannya

TRIS Bakal Bagikan Dividen Final, Simak Besarannya

Whats New
Kenaikan BI Rate Tak Beri Dampak Langsung ke Industri Fintech Lending

Kenaikan BI Rate Tak Beri Dampak Langsung ke Industri Fintech Lending

Whats New
Menteri Trenggono Ungkap Ada 5 Perusaahan Vietnam yang Tertarik Investasi Benur

Menteri Trenggono Ungkap Ada 5 Perusaahan Vietnam yang Tertarik Investasi Benur

Whats New
Stagwell Tambahkan Leverate Group ke Program Global Affiliate

Stagwell Tambahkan Leverate Group ke Program Global Affiliate

Whats New
Tertahan Sejak 2022, Bea Cukai Akhirnya Serahkan Alat Belajar SLB ke Pihak Sekolah

Tertahan Sejak 2022, Bea Cukai Akhirnya Serahkan Alat Belajar SLB ke Pihak Sekolah

Whats New
BI Beberkan Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998

BI Beberkan Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com