Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Rokok Bisa Dituntut Rp 500 Juta karena Pasang Foto Orang Tanpa Izin

Kompas.com - 27/07/2018, 05:45 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belakangan ini, pemberitaan mengenai Dadang, pria yang mengaku sebagai pria yang berada di dalam bungkus rokok sambil menggendong bayi santer diperbicangkan.

Dadang memprotes pencantuman fotonya lantaran merasa tak pernah memberikan izin pencantuman foto tersebut.

Pengacara publik David Tobing mengatakan, Dadang bisa saja menuntut perusahaan rokok dengan Pasal 115 UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

 

Baca: Pria yang Fotonya Dipasang di Bungkus Rokok Protes

Meskipun tindakan perusahaan rokok untuk mencantumkan gambar tersebut merupakan tindakan untuk melaksanakan kewajiban Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

"Jadi dalam rangka mentaati peraturan pemerintah di dalam ungkus rokok, si perusahaan memuat foto si bapak ini. Nah karena tanpa izin Dadang ya dia bisa mengklaim atau mempermasalahkan," ujar David ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (26/7/2018).

David menjelaskan, meskipun pencatutan foto bukan digunakan untuk mencari keuntungan, namun, karena dalam proses penjualan produk mereka menggunakan foto yang cukup jelas, Dadang sangat mungkin untuk menuntut, baik secara pidana ataupun perdata. Sebab, Dadang bisa saja mengalami kerugian akibat foto tersebut.

"Dengan dipublikasikannya foto dia, maka dia mengalami kerugian dalam hal ini kerugian karena dia bisa dicap tidak menyayangi anaknya karena berfoto sambil merokok di depan anak," sebut David.

Dadang pun sangat mungkin untuk menuntut fotonya diganti seandainya pihaknya keberatan karena fotonya dicantumkan tanpa izin.

Sebagai informasi, Dadang mengaku masih ingat foto tersebut diambil pada 2012. Kala itu, dirinya tengah menonton pertandingan sepak bola di desanya.

Ia mengatakan, saat itu dihampiri seorang sales rokok. Sales itu memintanya berpose mengembuskan asap rokok sambil menggendong sang anak.

Ia mengaku sempat mengadukan dan mewakilkan pengurusan permasalahan itu kepada pengacara pada Senin (23/7/2018).

Namun, ia mencabutnya perhari Rabu (25/7/2018) karena tidak ingin mempermasalahkannya. Dadang hanya ingin ada perhatian meski sedikit dari pihak terkait.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Whats New
Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Whats New
Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Whats New
Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Whats New
Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Whats New
IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Whats New
CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com