Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disetujui OJK, Kode Etik Perusahaan Fintech Segera Terbit

Kompas.com - 27/07/2018, 09:30 WIB
Ridwan Aji Pitoko,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) telah mendapatkan lampu hijau dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penerbitan aturan atau code of conduct bagi perusahaan fintech yang beroperasi di Indonesia.

"Aftech telah mendapatkan persetujuan dari OJK terkait peluncuran code of conduct. Sebentar lagi akan diterapkan karena ini sudah disetujui OJK," kata Koordinator bidang Hukum Aftech Chandra Kusuma kepada Kompas.com, Kamis (26/7/2018).

Persetujuan itu merupakan angin segar bagi Aftech. Pasalnya, code of conduct tersebut sangat dinanti industri fintech agar bisa memiliki panduan dalam menjalankan bisnis fintech-nya.

"Nantinya code of conduct ini akan mengatur tata cara standar minimal penagihan dan juga mengatur ketentuan lainnya," imbuh Chandra.

Selama ini, mekanisme penagihan utang yang dilakukan perusahaan fintech belum memiliki satu pola sama. Adanya code of conduct ini diharapkan bisa memberikan patokan terkait penagihan tersebut sambil meminimalisir oknum yang melakukan penagihan tak sesuai prosedur.

Keberadaan code of conduct ini juga nantinya akan membuat Aftech memiliki wewenang memberikan sanksi bagi perusahaan fintech yang nakal. Salah satu hukumannya adalah dikeluarkan dari asosiasi dan tak bisa lagi beroperasi atau menjalankan bisnisnya di Indonesia.

OJK sendiri telah mengatur ketentuan bahwa semua perusahaan fintech yang ingin menjalankan bisnisnya di Indonesia haruslah tergabung dan menjadi anggota Aftech.

Namun demikian, Chandra masih belum bisa memastikan kapan code of conduct tersebut bisa diluncurkan.

"Untuk waktunya nanti tapi setidaknya sudah dapat persetujuan dari OJK," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Pertumbuhan Ekonomi RI 5,11 Persen Dinilai Belum Maksimal

Whats New
Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Laba Bersih JTPE Tumbuh 11 Persen pada Kuartal I 2024, Ditopang Pesanan E-KTP

Whats New
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menperin Sebut Upaya Efisiensi Bisnis

Whats New
Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Jadwal LRT Jabodebek Terbaru Berlaku Mei 2024

Whats New
Emiten Hotel Rest Area KDTN Bakal Tebar Dividen Rp 1,34 Miliar

Emiten Hotel Rest Area KDTN Bakal Tebar Dividen Rp 1,34 Miliar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com