Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KLHK Godok Dua Peraturan Menteri untuk Atasi Sampah Plastik

Kompas.com - 27/07/2018, 14:00 WIB
Ridwan Aji Pitoko,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keberadaan sampah plastik di Indonesia yang kian lama kian mengkhawatirkan membuat pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tidak tinggal diam.

Sebanyak dua peraturan menteri (permen) digodok untuk mengurangi jumlah sampah plastik di Indonesia.

Keberadaan sampah plastik tersebut tak terlepas dari produsen dan konsumen. Produsen dalam hal ini mengemas barang buatannya menggunakan bungkus plastik, sedangkan konsumen masih kerap menggunakan produk plastik sekali pakai.

"Sampah plastik itu memang semakin lama semakin bertambah, kalau dari total jumlah timbulan sampah yang dihasilkan itu, 15 persennya adalah sampah plastik. Nah saat ini KLHK sedang menyusun dua rancangan permen terkait hal itu," jelas Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati saat dihubungi Kompas.com, Jumat (27/7/2018).

Adapun permen yang pertama adalah berkaitan dengan pembatasan penggunaan kantong belanja plastik. Permen tersebut nantinya akan memberikan pedoman ke pemerintah mengenai mekanisme pembatasan penggunaan kantong belanja plastik.

Meski belum ada permennya, beberapa daerah sudah menjalankan kebijakan tersebut. Sebut saja Banjarmasin, Balikpapan, dan Padang.

"Banjarmasin itu sudah menjadi contoh karena sejak 2016 telah melakukan pelarangan terhadap ritel besar yakni supermarket untuk tidak memberikan kantong belanja plastik. Dengan pembatasan itu jumlah timbulan smpah yang ada berkurang sekitar 20 persen di TPA," imbuh Vivien.

Sementara di Balikpapan telah diterbitkan peraturan wali kota untuk melarang penggunaan kantong belanja plastik, sedangkan di Padang meski sudah ada peraturan wali kotanya, tetapi masih dalam tahap sosialisasi ke masyarakatnya.

Vivien menambahkan, permen lainnya yang sekarang sedang dibahas KLHK ada berkaitan dengan peta jalan atau roadmap untuk para produsen penghasil bungkus atau kemasan plastik.

"Permen kedua ini akan mengatur tentang produsen untuk merancang kembali kemasannya agar tidak single use. Pakai plastik yang recycable dan reusable, terus bagaimana kalau misalnya konsumen sudah tidak menggunakan itu take backnya seperti apa," tutur Vivien.

Adapun permen tersebut ditargetkan Vivien bisa segera terbit pada semester II 2018.

"Kami berharap agar permen itu bisa terbit akhir Agustus ini. Kalau sekarang masih terus kami godok," pungkas Vivien.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank Danamon Cetak Laba Bersih Rp 831 Miliar pada Kuartal I-2024

Bank Danamon Cetak Laba Bersih Rp 831 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Kasus Sepatu Impor Bayar Rp 31 Juta, Bos Bea Cukai: Sudah Selesai, Kita Transparan dan Akuntabel

Kasus Sepatu Impor Bayar Rp 31 Juta, Bos Bea Cukai: Sudah Selesai, Kita Transparan dan Akuntabel

Whats New
Perpanjangan Izin Tambang Vale hingga 2045 Telah Terbit

Perpanjangan Izin Tambang Vale hingga 2045 Telah Terbit

Whats New
IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Hari Ini

IHSG Bakal Lanjut Menguat? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Hari Ini

Whats New
Harga Daging Ayam di Bawah HET, Mendag: Kalau Segini Terus-terusan Peternak Rugi

Harga Daging Ayam di Bawah HET, Mendag: Kalau Segini Terus-terusan Peternak Rugi

Whats New
Hibah Alat Belajar SLB Ditagih Bea Masuk Ratusan Juta Rupiah, Bea Cukai Sebut Ada Miskomunikasi

Hibah Alat Belajar SLB Ditagih Bea Masuk Ratusan Juta Rupiah, Bea Cukai Sebut Ada Miskomunikasi

Whats New
Wall Street Menghijau, Saham Tesla Melesat 15 Persen

Wall Street Menghijau, Saham Tesla Melesat 15 Persen

Whats New
Hari Buruh 2024, KSPI: Cabut Omnibus Law Cipta Kerja, Hapus 'Outsourcing'

Hari Buruh 2024, KSPI: Cabut Omnibus Law Cipta Kerja, Hapus "Outsourcing"

Whats New
[POPULER MONEY] Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998 | Cara Menjawab 'Apakah Ada Pertanyaan?' Saat Wawancara Kerja

[POPULER MONEY] Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998 | Cara Menjawab "Apakah Ada Pertanyaan?" Saat Wawancara Kerja

Whats New
Petugas KCIC Kembalikan Barang Penumpang Whoosh yang Tertinggal, Berisi Uang Rp 50 Juta

Petugas KCIC Kembalikan Barang Penumpang Whoosh yang Tertinggal, Berisi Uang Rp 50 Juta

Whats New
AdaKami Buka Kemungkinan Kerja Sama dengan Perbankan jadi 'Lender Institusional'

AdaKami Buka Kemungkinan Kerja Sama dengan Perbankan jadi "Lender Institusional"

Whats New
Investasi Apple di Indonesia Capai Rp 1,6 Triliun, Bahlil: Belum Ada Komunikasi ke Kami

Investasi Apple di Indonesia Capai Rp 1,6 Triliun, Bahlil: Belum Ada Komunikasi ke Kami

Whats New
Cara Isi Saldo GoPay lewat Aplikasi DANA

Cara Isi Saldo GoPay lewat Aplikasi DANA

Spend Smart
Cara Cek Nomor Rekening BSI dengan Mudah

Cara Cek Nomor Rekening BSI dengan Mudah

Spend Smart
Harga Paket Vision+ dan Cara Berlangganan

Harga Paket Vision+ dan Cara Berlangganan

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com