Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Angkutan Sembako yang Kelebihan Muatan 50 Persen Tak Akan Ditilang

Kompas.com - 05/08/2018, 16:31 WIB
Ridwan Aji Pitoko,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan toleransi kelebihan muatan 50 persen kepada kendaraan pengangkut logistik sembako.

Dengan begitu, maka kendaraan tersebut tak akan ditilang meski membawa muatan melebihi 50 persen dari tonase yang diizinkan.

"Jadi yang masih melanggar 50 persen dari bahan sembako itu masih bisa kami izinkan, tetapi yang 50 persen ke atas itu ditilang dan yang lebih dari 100 persen akan kami turunkan muatannya," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam pernyataannya, Minggu (5/8/2018).

Kemudian, tak hanya angkutan bermuatan logistik sembako yang diberikan toleransi tersebut. Angkutan pengangkut komoditas seperti semen dan pupuk juga mendapatkan toleransi membawa muatan melebihi 40 persen dari kapasitas seharusnya.

"Untuk komoditi semen dan pupuk yang menyangkut hajat hidup orang banyak kami berikan toleransi sebesar 40 persen tidak dilakukan peniliangan. Namun, di atas 40 persen akan ditilang dan di atas 100 persen akan diturunkan muatannya," jelas Budi.

Adapun untuk sementara ini, penurunan muatan yang kelebihan 100 persen baru dilakukan di tiga jembatan timbang (JT), yakni Balonggandu, Losarang, dan Widang..

"Belum semua yang pelanggaran Over Loading 100 persen diturunkan semuanya. Untuk sementara, itu ditindak di tiga jembatan timbang yang secara SDM, secara sistem, dan secara infrastruktur sudah siap," imbuh Budi.

Di sisi lain, Budi juga menyatakan telah memberikan waktu kepada seluruh pelaku logistik yang angkutan sembako dan pupuknya ditilang atau muatannya diturunkan.

Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub memberikan waktu satu tahun untuk memperbaiki hal tersebut, sedangkan pelaku logistik pupuk dan semen diberikan tenggat waktu enam bulan untuk memperbaikinya.

"Nanti akan kami buatkan semacam edaran kepada masing-masing BPTD, termasuk ke pengelola jembatan timbang untuk dipelajari dan diterapkan," tandas Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

Whats New
Surat Utang Negara adalah Apa?

Surat Utang Negara adalah Apa?

Work Smart
Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Whats New
Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Whats New
Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

BrandzView
Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Whats New
Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Whats New
Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Biaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Biaga hingga BCA

Whats New
Harga Emas Terbaru 17 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 17 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Pundi Mataran Pati

OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKM Pundi Mataran Pati

Whats New
Jelang Akhir Pekan, IHSG Dibuka 'Tancap Gas', Rupiah Melemah

Jelang Akhir Pekan, IHSG Dibuka "Tancap Gas", Rupiah Melemah

Whats New
Rupiah Tinggalkan Rp 16.000 per Dollar AS

Rupiah Tinggalkan Rp 16.000 per Dollar AS

Whats New
Pertamina Hulu Rokan Produksi Migas 167.270 Barrel per Hari Sepanjang 2023

Pertamina Hulu Rokan Produksi Migas 167.270 Barrel per Hari Sepanjang 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com